Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Nyicil Rumah KPR Rasa Kontrak, Tak Terasa Jadi Milik Sendiri

26 April 2024   10:39 Diperbarui: 26 April 2024   11:43 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Biasanya, pembayaran bulanan dalam KPR lebih terjangkau daripada menyicil rumah dengan kontrak. Hal ini karena KPR memiliki jangka waktu pembayaran yang panjang dan suku bunga yang lebih rendah.

3. Dapat dibayar secara bertahap

Melalui KPR, Anda dapat membayar rumah secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Anda.

4. Mendapatkan kepastian harga

Dengan KPR, Anda mendapatkan kesepakatan harga rumah yang tetap, sehingga tidak akan terkena kenaikan harga sewa atau harga jual selama masa cicilan.

Kekurangan Nyicil Rumah dengan KPR

Adapun kekurangan dari nyicil rumah dengan KPR adalah sebagai berikut.

1. Memerlukan uang muka

KPR memerlukan uang muka yang harus dibayarkan di awal. Biasanya sekitar 10-20% dari harga rumah. 

Hal ini bisa menjadi kendala bagi orang-orang yang tidak memiliki tabungan yang cukup.  

2. Suku bunga

Meskipun suku bunga KPR biasanya lebih rendah daripada pinjaman konvensional, namun fluktuasi suku bunga bisa mempengaruhi besar cicilan bulanan yang harus dibayarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun