Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Menanti MK Putuskan Sidang Sengketa Pilpres Secara Transparan dan Adil

22 April 2024   09:35 Diperbarui: 22 April 2024   09:37 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rangkuman sidang sengketa Pilpres 2024 oleh MK (dok foto: kompas.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  hari ini, Senin (22 April 2024). 

Ada dua nomor perkara yang saat ini tengah ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan sengketa Pilpres 2024.

Kasus pertama adalah perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh paslon Presiden dan Wapres Nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Pembahasan kedua adalah perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh pasangan calon Presiden  dan Cawapres nomor urut 3 atas nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Paslon nomor urut 2, Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka adalah pemenang Pilpres 2024  yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Karena itu, paslon nomor urut 2 termasuk yang dilaporkan dalam sengketa Pilpres 2024 atau PHPU ini. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menjadi yang terlapor. 

Dalam sidang perkara yang digelar, MK telah menerima keterangan para saksi, termasuk saksi ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak yang berperkara.

Menariknya, muncul dari pihak ketiga yang mengajukan diri menjadi Amicus Curiae dalam perkara Perselisihan Hasil Oemilihan Umum (PHPU). 

Sejauh ini, MK telah menerima 52 pengajuan Amicus Curiae (AC) dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). AC tersebut diajukan secara individual, kelompok dan kelembagaan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono pada hari Sabtu, 20 Februari 2024. Sementara, informasi resmi di portal MK tertulis pada hari Jumat, 19 Februari 2024 tercatat 48 pengajuan AC.

Meskipun pengaju Amicus Curiae telah mencapai 52, pihak MK hanya membahas 16 AC saja. Informasi tersebut disampaikan oleh pihak MK yang diwakili Fajar Laksono.

Sesuai dengan ketentuan, Amicus Curiae paling lambat harus masuk ke MK pada hari Selasa, 16 April 2024 (pukul 16.00 WIB). Artinya sebanyak 36 AC tidak dibahas dan dipertimbangkan karena terlambat masuk ke meja MK.

Harapan terhadap putusan MK

Dalam rangka menjaga demorasi, maka sebagai warga negara tentunya berharap agar putusan MK menimbulkan rasa keadilan, transparansi, dan ketegasan dalam sengketa Pilpres 2024.

Setidaknya, ada 4 harapan untuk MK dalam keputusan sidang gelar PHPU hari ini, Senin (22 April 2024).

1. Keadilan

Mahkamah Konstitusi diharapkan untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan. MK harusnya mengambil keputusan berdasarkan hukum, fakta, dan bukti yang jelas, tanpa adanya intervensi politik atau tekanan dari pihak manapun.

2. Transparansi

Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi harus dilakukan secara transparan dan terbuka. 

Dengan demikian, masyarakat dapat memahami alasan-alasan dibalik setiap putusan yang diambil, serta meyakini bahwa proses hukum berjalan dengan jujur dan adil.

3. Stabilitas politik

Putusan Mahkamah Konstitusi dapat menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas politik negara, serta meredakan ketegangan dan konflik yang timbul akibat sengketa Pilpres.

Jangan terbalik, putusan MK malahan membuat instablitas politik bangsa dan negara Indonesia. 

Proses demokrasi harus dapat tetap berlangsung dengan damai dan harmonis. Salah satu benteng pertahanan terakhir saat ini adalah MK.

4. Menerima hasil dengan lapang dada

Sebagai warga negara yang dewasa dan bertanggung jawab, berharap agar semua pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres, termasuk pendukung kedua kubu, dapat menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi dengan lapang dada.

Tidak mungkin putusan itu perfect untuk memuaskan semua pihak yang bersengketa. Dengan jiwa besar, perlu menghormati proses hukum, dan berkomitmen untuk mendukung pembangunan negara ke depan.

Dengan demikian, harapannya adlaah putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilpres 2024 dapat  menciptakan ketertiban, keadilan, dan perdamaian di tengah masyarakat.

Dan ke depannya, mampu memperkuat fondasi demokrasi Indonesia yang berlandaskan pada supremasi hukum dan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun