Meskipun pengaju Amicus Curiae telah mencapai 52, pihak MK hanya membahas 16 AC saja. Informasi tersebut disampaikan oleh pihak MK yang diwakili Fajar Laksono.
Sesuai dengan ketentuan, Amicus Curiae paling lambat harus masuk ke MK pada hari Selasa, 16 April 2024 (pukul 16.00 WIB). Artinya sebanyak 36 AC tidak dibahas dan dipertimbangkan karena terlambat masuk ke meja MK.
Harapan terhadap putusan MK
Dalam rangka menjaga demorasi, maka sebagai warga negara tentunya berharap agar putusan MK menimbulkan rasa keadilan, transparansi, dan ketegasan dalam sengketa Pilpres 2024.
Setidaknya, ada 4 harapan untuk MK dalam keputusan sidang gelar PHPU hari ini, Senin (22 April 2024).
1. Keadilan
Mahkamah Konstitusi diharapkan untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan. MK harusnya mengambil keputusan berdasarkan hukum, fakta, dan bukti yang jelas, tanpa adanya intervensi politik atau tekanan dari pihak manapun.
2. Transparansi
Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi harus dilakukan secara transparan dan terbuka.Â
Dengan demikian, masyarakat dapat memahami alasan-alasan dibalik setiap putusan yang diambil, serta meyakini bahwa proses hukum berjalan dengan jujur dan adil.
3. Stabilitas politik
Putusan Mahkamah Konstitusi dapat menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas politik negara, serta meredakan ketegangan dan konflik yang timbul akibat sengketa Pilpres.