Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Amicus Curiae Megawati, Bisakah Membantu Pengadilan Temukan Rasa Keadilan?

17 April 2024   10:35 Diperbarui: 17 April 2024   16:01 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sengketa Pilpres 2024 yang disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hampir memasuki etape terakhir. Sesuai rencana, sidang putusan MK akan digelar tanggal 22 April 2024 mendatang.

Seperti yang diketahui, kubu Paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan pelaksanaan dan hasil dari Pilpres 2024.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres pada tanggal 20 Maret 2024. 

Dalam pengumuman resmi KPU, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang dengan total perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara.

Sedangkan pasangan Anies-Muhaimin mendapatkan 40.971.906 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

Dengan jumlah suara sebanyak itu dan hampir merata di seluruh Provinsi, maka Pilpres 2024 dinyatakan hanya satu putaran saja. 

Selanjutnya, Paslon nomor urut 1 pun mendaftarkan gugatan resmi ke MK pada tanggal 21 Maret 2024 dengan 9 poin gugatan. 

Selang 2 hari (23 Maret 2024), kubu Paslon nomor urut 3 juga memasukkan gugatan ke MK dengan 5 poin gugatan.

Suasana salah satu sidang sengketa Pilpres 2024 di MK tanggal 3 April 2024 (dok foto: ANTARA via kompas.com)
Suasana salah satu sidang sengketa Pilpres 2024 di MK tanggal 3 April 2024 (dok foto: ANTARA via kompas.com)

Amicus Curiae dan Harapan Terciptanya Keadilan

MK telah menjalankan beberapa kali sidang kasus gugatan hasil Pilpres 2024 ini. Termasuk mendengarkan para saksi dan selanjutnya akan menggelar sidang keputusan pada tanggal 22 April 2024.

Megawati Sukarnoputri pun tidak tinggal diam. Melalui media Kompas, ketua umum PDI Perjuangan ini pun mencurahkan opininya dengan judul Kenegarawan Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipublikasikan pada tanggal 8 April 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun