Jalan terjal melaksanakan agenda reformasi 98. Â Padahal, reformasi 98 diraih dengan korban jiwa dan raga.Â
Saat itu, Presiden Soeharto dengan orde baru, dwi fungsi ABRI dan birokrasi yang top down satu komando selalu melanggengkan kekuasaannya hingga 32 tahun. Terpilih lagi dan lagi sebagai mandataris MPR.
Namun perlawanan rakyat yang dipelopori mahasiswa mampu menumbangkan kekuasaan Presiden Soeharto yang super power kala itu.Â
Tanggal 21 Mei 1998 (pukul 09.00 WIB), seluruh rakyat Indonesia menyaksikan pengumuman pengunduran diri Presiden. Sementara itu, gedung DPR/MPR masih tetap diduduki mahasiswa dan rakyat yang bersimpati akan gerakan Reformasi ini.
Kekuasaanp pun dialihkan ke Wakil Presiden B. J. Habibie untuk mengisi kekosongan pemerintah di masa peralihan tersebut. Habibie pun diminta untuk menjalankan 6 agenda tuntutan Reformasi 98.
Adapun inti dari tuntutan reformasi adalah pengadilan terhadap Soharto dan kroninya; Amandemen UUD 1945; peghapusan Dwi fungsi ABRI; hapus KKN, dan penegakan supremasi hukum.Â
Para politisi yang kini menikmati buah reformasi, bahkan ada yang dulu menjadi pentolan demonstran setidaknya perlu mengingat, bahwa agenda reformasi belum terlaksana. Bahkan KKN misalnya kini tumbuh subur di seluruh wilayah tanah air Indonesia.Â
Nah, yuk! Mari menolak lupa dengan 6 Agenda Reformasi yang kini menemui jalan terjal untuk melaksanakannya.Â
1. Adili Soeharto dan Kroni-kroninya
Setelah pak Harto lengser keprabon, tuntutan ini tampaknya sulit dilakukan. Sebab sekalipun beliau menampakkan kekuasaannya selagi berkuasa, ada pula sisi keberhasilan bagaimana seorang Presiden Soeharto memimpin bangsa dan negara Indonesia.
2. Amandemen UUD 1945
UUD 1945 berhasil diamandemen setelah lengsernya Presiden Soeharto. Bahkan diamandemen hingga 4 kali.Â
- Perubahan amandemen ke-1 dilakukan dalam Sidang Umum MPR, tanggal  14-21 Oktober 1999.Â
- Hasil amandemen ke-2 ditetapkan dalam Sidang Tahunan MPR, tanggal 7-18 Agustus 2000.
- Amandemen UUD 1945 ke-3 ditetapkan dalam Sidang Tahunan MPR, tanggal 1-9 November 2001.
- Amandemen UUD 1945 ke-4 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR, tanggal 1-11 Agustus 2002.
Amandemen UUD 1945 tersebut antara lain berisi pembatasan hak presiden, termasuk masa jabatan seprang presiden RI. Juga berkaitan dengan Pemerintah Daerah dan lembaga-lembaga negara Indonesia.