Menurut pernyataan KPU, semua proses tes kesehatan pun harus dijalani oleh petugas Ad Hoc Pemilu 2024.Â
Namun sejauh mana ketatnya tes kesehatan tersebut, hanya para petugas yang tahu sama tahu.Â
Menurut Koordinator Divisi SDM KPU Parsadaan Harahap, tes kesehatan yang wajib dilakukan adalah meliputi tekanan darah. kadar gula darah, dan kolesterol.
Dari tren rekrutmen KPPS, sepertinya semakin ke bawah tingkat ketatnya tes kesehatan semakin longgar.Â
Sebab, seringkali juga panitia terlambat mencari dan merekrut orang, khususnya untuk bekerja sebagai KPPS di TPS.
Berdasarkan evaluasi dan diagnosis dokter terhadap mereka yang meninggal dunia atau jatuh sakit, maka harusnya menjadi pelajaran bagi KPU di masa mendatang.Â
Tes kesehatan harus benar-benar dilakukan. Tidak hanya sekedar mengisi format kesehatan yang disediakan.Â
Akan tetapi dipantau bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalani tes kesehatan sebagaimana yang disyaratkan untuk bekerja sebagai petugas Ad Hoc Pemilu 2024.Â
Semoga peristiwa ini dievaluasi secara serius dan tuntas agar dapat diperbaiki pada Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang.Â
Paling tidak, terutama dalam menghadapi Pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun ini juga.***