Alat Peraga Kampanye (APK) semakin menjamur di tempat-tempat umum, terutama di berbagai ruas jalan dan komplek perumahan penduduk. Di pinggir jalan, bertaburan poster para calon legislatif (Caleg) dalam berbagai ukuran. Â Bersaing dengan bendera-bendera partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu).
Terlihat pemasangan APK melanggar aturan. Juga gagal perkenalkan diri pada calaon pemilih. Sebab, APK dipasang asal cantol dan saling bertumpukan. Sebab orang tidak tertarik untuk melihat, apalagi merasa penasaran dengan pemilik APK.
Dari pengamatan penulis di beberapa ruas jalan sepanjang jalur jalan Way Kanan ke Bandara Radin Inten II dan juga di kawasan Kota Kupang, NTT ternyata yang asal cantol APK itu lebih banyak dilakukan oleh Caleg Kabupaten/Kota dan pemasangan bendera-bendera Parpol.Â
Sedangkan Caleg tingkat Provinsi, Pusat, DPD, dan Pasangan Capres-Cawapres sering dipasang lebih ekslusif. Tidak asal cantol di pinggir jalan, dipasang pada tempat yang strategis dan kokoh. Namun di beberapa tempat, terlihat pula asal cantol.Â
Asal cantol Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan dan berpotensi untuk menciderai para pelintas jalan raya adalah sebagai berikut.
1. Dipasang di pinggir jalan, mencolok ke jalan raya. Ketika pelintas jalan melewatinya, terlihat mengganggu. Apalagi dipasang pada kayu yang lumayan runcing.
2. Diikat begitu saja di tiang listrik atau telepon. Beberapa tim dari caleg atau petugas partai politik, terlihat pula mengikatkan baliho dan bendera parpol pada tinga listrik atau telepon. Mereka menggunakan tali rafia atau kawat, dan ikatannya pun tidak kuat sehingga tak lama kemudian jatuh.
3. Menempel APK seenaknya di pohon. Hal yang paling miris adalah memaku APK pada pohon-pohon yang ditanam sepanjang pinggir jalan. Jadinya, pohon bermuka caleg.Â
4. APK dipasang pada bingkai namun tidak ditanam atau dicor. Ada lagi baliho yang dibuat dalam bentuk yang besar. Namun bingkainya hanya berasal dari kayu, dipaku dan dipasang begitu saja di pinggir jalan. Ini dapat menyebabkan baliho tersebut jatuh dan menimpa orang yang melintas.Â
Pemasangan alat peraga kampanye di pinggir jalan sering melanggar hukum karena adanya aturan dan regulasi terkait pemasangan iklan dan spanduk di wilayah umum.Â