Sementara penyelenggara (KPU) dan pengawas Pemilu (Bawaslu) juga memiliki komitmen kuat untuk menjadi penyelenggara dan pengawas yang adil, tidak memihak dan tidak  memiliki ketegasan sikap. Yang melanggar aturan, ditindak sesuai dengan peraturan yang ada.
Poin 2
Melaksanakan kampanye pemilu dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain tidak melibatkan pihak yang dilarang selama masa kampanye Pemilu.
Kampanye Pemilu seringkali dilanggar, sekalipun aturannya disosialisasikan dalam berbbagai level, mulai dari tingkat nasional hingga tingkat paling rendah, yaitu RT/RW.Â
Poin 3
Tidak melakukan politisasi SARA, menyebarkan hoax, Â ujaran kebencian dan perbuatan politik uang selama penyelenggaraan pemilu.
Kita lihat saja, suhu politik menjadi begitu panas menjelang Pemilu. Apalagi Pemilu 2024 merupakan kali pertama terjadi Pemilu serentak untuk Pemilu Legislatif dan Pilpres (14 Februari 2024) dan Pilkada (27 November 2024).Â
Politik SARA merupakan isu yang mudah 'digoreng' karena gampang menyulut sentimen. Juga mudah membakar semangat pembalasan.Â
Banyak orang yang mengambil jalan pintas saat mendengar khabar, tanpa mengeceknya terlebih dahulu apakah berita tersebut benar atau hanya hoax. Â Anehnya, berita hoax berkembang lebih cepat daripada berita yang benar.
Poin 4
Tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam melaksanakan kampanye.
Sering kali, rumah ibadah menjadi sasaran kampanye. Padahal, tempat ibadah itu menjadi sarana semua orang untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Para pemimpin bersepakat, bahwa tempat ibadah manapun harus steril dari politisasi dan dukung-mendukung untuk pasangan, calon, atau partai tertentu.Â
Lalu bagaimana sebaiknya para pendukung berperilaku? Pengikut yang baik, hendaknya taat pada pimpinannya yang telah berkomitmen untuk menjaga suasana Pemilu tetap kondusif hingga selesainya perhelatan demokrasi akbar ini.
Pendukung yang  benar adalah mereka yang mengikuti  deklarasi Pemilu damai, pendukung, tertib,  dan taat hukum. Tidak membuat kecurangan, dan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.