"Taman Kota merupakan salah satu ruang publik yang secara masif dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta. Taman Kota terbagi menjadi dua, yakni Taman Maju Bersama (TMB) dan Ruang Terbuka Hijau , disingkat RTH" (https://www.jakarta.go.id/taman-kota).Â
Beberapa landasan hukum yang memayungi Taman Maju Bersama dan Ruang Terbuka Hijau di Jakarta di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruangan.Â
Ada Perda  Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi. Ada pula Pergub Provinsi DKI Jakarta terkait  Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Masih ada beberapa Perda dan Pergub yang mengatur tentang penataan ruangan dan peruntukannya. Dua program besar yang kemudian dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah membangun Taman Maju Bersama (TMB) Â dan mengadakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang lebih banyak dan tersebar di seluruh wilayahnya.Â
Seperti apakah TMB Â dan RTH itu, dan apa saja manfaatnya selain terlihat dijadikan sebagai tempat nongkrong dan berfoto ria bersama di sana?Â
Taman Maju Bersama (TMB)
Taman Maju Bersama adalah sebuah program atau inisiatif yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kualitas taman di suatu daerah. Konsep ini diterapkan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.Â
Program ini biasanya melibatkan kerjasama antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan individu untuk memperindah taman-taman yang ada dalam lingkungan sekitar.Karenanya, perawatan dan pemanfaatannya juga menjadi tanggung jawab bersama-sama.Â
TMB adalah ruang publik yang didesain secara tematik. Beberapa di antaranya TMB Delonix di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Ada pula TMB Cattleya di Jakarta Barat, Taman Suropati di Menteng, Jakarta Pusat dan masih banyak yang lainnya.Â
Beberapa manfaat dari Taman Maju Bersama (TMB) yang dapat dirasakan adalah sebagai berikut: