"Aturan dibuat untuk dilanggar", demikian beberapa teman biasa berkata demikian manakala ditanya ketika mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm dengan bunyi knalpot yang memekakkan telinga.Â
Sekilas terdengar seperti guyon dan ringan-ringan saja. Namun apabila direnungkan lebih mendalam, maka akan ditemukan pula kebenaran guyonan dimaksud.Â
Ya, banyak sekali aturan yang telah diciptakan. Entah levelnya berupa Undang-Undang ataupun berupa aturan yang lebih teknis operasional.Â
Aturan mengenai polusi Jakarta pun sudah banyak dihasilkan. Ada Peraturan Daerah (Perda), ada pula Peraturan Gubernur (Pergub). Â Banyak macam aturan yang telah ditetapkan. Tetapi boro-boro diimplementasikan. Disosialisasikan kepada publik saja begitu minim.
Alhasil, aturan hanya dalam bentuk tulisan. Menjadi dokumen rujukan, manakala dibutuhkan. Publik merasa asing, karena memang jarang dikomunikasikan. Baru ramai-ramai ribut ketika suatu peraturan hendak diujicobakan. Seperti baru-baru ini, uji ambang batas emisi buang kendaraan.Â
Setidaknya, ada 11 peraturan yang selama ini menjadi acuan implementasi pengendalian pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta. Demikian dapat dibaca dalam website resmi milik Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, https:// lingkunganhidup.jakarta.go.id.Â
Berikut ini deretan peraturan yang menjadi landasan "Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Provinsi Jakarta". Â Tiga aturan pertama, ada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Selanjutnya, ada 4 Peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur  (Pergub) DKI Jakarta. Semuanya masih tentang aturan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara di Provinsi Jakarta.Â
- Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Kualitas Udara Dalam Ruangan
- Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Gas Buang Kendaraan Bermotor
- Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Kualitas Udara Dalam Ruangan (KUDR)
- Peraturan Gubernur Nomor 131 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca.
Peraturan lain yang masih dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Jakarta adalah dalam bentuk keputusan. Juga instruksi. Keputusan dan instruksi Gubernur dimaksud adalah seperti berikut ini.
- Keputusan Gubernur Nomor 670/2000 tentang Penetapan Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta
- Keputusan Gubernur Nomor 551/2001 tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di Propinsi DKI Jakarta
- Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup pun memiliki Rencana Strategis, yang disusun untuk kurun waktu 2017 – 2022 oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Sekurangnya Dinas Lingkungan Hidup merencanakan 10 program strategis  terkait dengan Pengendalian pencemaran udara.  Berikut ini 10 program dimaksud:
- Inventarisasi Profil Emisi dan Pelaporan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi DKI Jakarta.
- Pemantauan Kualitas Udara dan Tingkat Kebisingan.
- Kajian Standarisasi PM 2.5 di Provinsi DKI Jakarta.
- Pelaksanaan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta.
- Pelaksanaan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP).
- Pemantauan Kualitas Lingkungan Udara Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
- Pembinaan Bengkel Pelaksana Uji Emisi Kendaraan Bermotor.
- Pengadaan alat Pemantau Kualitas Udara.
- Pemeliharaan dan Perawatan Stasiun Pemantau Kualitas Udara di 5 Wilayah Kota Administrasi dan 3 SPKU bergerak.
- Perencanaan pengelolaan dan pemanfaatan landfill gas di TPST Bantar gebang.
Ini baru beberapa produk peraturan saja. Masih banyak aturan lain yang sudah diterbitkan. Namun minim publikasi, apalagi sosialisasi yang ditindaklanjut dengan penegakan aturan di lapangan.
Jika pun ada, sifatnya hanya hanya sporadis. Mengambil titik-titik tertentu seperti uji gas emisi kendaraan di beberapa spot jalan pada 1 September 2023 lalu, yang katanya bakal berlangsung selama 3 bulan.Â
Terlihat, kita 'Garang di Kertas Lembek di Eksekusi".Â
Coba saja simak butir demi butir dari peraturan yang teripta di kertas tersebut. Uraiannya jelas dan runtun. Lengkap dengan pengertian istilah-istilah hingga uraian pemberian sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut.Â
Berharap masyarakat sadar diri? Memang ada yang sadar, tetapi sebagian kecil saja. Dan kelompok yang sadar diri ini 'tertindih' sama mereka yang belum sadar dan mau menang sendiri, utamanya dalam kaitannya dengan kepentingan umum.
Referensi:https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/program/udara.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H