Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Ageisme, Cara Memfilter Pencari Kerja yang Merugikan

15 Agustus 2023   16:48 Diperbarui: 17 Agustus 2023   18:01 720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peserta ujian SKB CPNS tahun 2021 dalam kondisi tertib karena mengikuti tata protokol Covid-19 (Dok AFP/Juni Kriswanto via Kompas.com)

Layu sebelum berkembang
Kalah sebelum bertanding

Barangkali istilah tersebut oocok dikenakan pada mereka yang terpaksa sudah harus menarik diri sebelum berjuang karena perkara umur. 

Niat segera diurungkan manakala ternyata umur sudah melewati batasan maksimal yang disebutkan dalam informasi lowongan kerja. Sekalipun ada yang nekat untuk ikut saja, apalagi hanya mengirimkan aplikasi via email atau aplikasi lain. 

Ageisme, pembatasan usia maksimum bagi seseorang untuk mengakses suatu kesempatan masih sering dilakukan. Di dunia pendidikan dan dunia kerja. 

Akibatnya, ageisme membatasi orang  ikut serta berjuang untuk mendapatkannya.  Padahal secara fisik dan mental, yang bersangkutan masih mampu  bersaing dengan  mereka yang berusia di bawahnya.

Batasan Usia untuk Pelamar PNS

Banyak instansi dan projek yang menerapkan faktor usia sebagai salah satu penyaringan administrasi. Mereka memasang usia maksimal tertentu sehingga banyak yang tidak dapat mengakses kesempatan yang ada. 

Penentuan batasan usia ini berkaitan dengan lowongan kerja untuk posisi tertentu. Pertama, batasan usia bagi mereka yang ingin melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Salah satu persyaratan yang dicantumkan untuk melamar masuk PNS adalah berusia minimum 18 tahun dan maksimum 35 tahun. Persyaratan ini dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomo 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.

Batasan usia maksimum ini masih dapat ditolerir bagi mereka yang hendak melamar posisi tertentu.  Ada beberapa pengecualian untuk posisi tertentu, merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka yang ingin melamar posisi dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter  spesialis dan dokter gigi spesialis adalah pengecualian pertama. Termasuk di dalamnya, dokter pendidik klinis.

Pengecualian kedua adalah bagi para dosen dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan strata 3 atau doktor. Kedua kelompok ini diberi batasan usia maksimum 40 tahun pada saat pendaftaran via aplikasi. 

Batasan Umur bagi Loker Swasta

Tak hanya bagi para pelamar PNS. Swasta pun memberlakukan hal yang sama. Ada lowongan kerja (loker) yang hanya berlaku bagi mereka dengan batasan usia maksimum 25 tahun, 30 tahun dan 35 tahun.

Semakin tinggi jabatan, maka usia juga semakin diperluas. Namun batasan jabatan manajer ke atas rata-rata dibatasi hingga 40 tahun atau maksimum 45 tahun. Lebih dari itu, sudah sangat sulit. 

Perusahaan swasta melakukan rekrutmen di kampus untuk mencari tenaga kerja muda (dok: pcr.ac.id)
Perusahaan swasta melakukan rekrutmen di kampus untuk mencari tenaga kerja muda (dok: pcr.ac.id)

Batasan Usia yang Merugikan Pencaker

Batasan usia maksimum nyatanya merugikan para pencari kerja alias pencaker.  Dengan adanya pembatasan usia ini, maka banyak orang menjadi 'gugur' di awal seleksi. 

Kesempatan memperoleh pekerjaan sesuai dengan cita-cita pun ambyar sudah.  Usia di atas 35 tahun toh masih tergolong usia produktif. Masih mampu bersaing dengan kelompok yang berada di antara rentang waktu 18-35 tahun.

Jika dilihat dari peraturan yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri  (Permen) dan Peraturan Pemerintah (PP) maka kita akan menemukan, negara memberi kesempatan kerja kepada seluruh warganya untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kehidupannya.

Hak-hak warga negara untuk bekerja (rights to work), sudah diatur dalam pasal 27  ayat (2) UUD 1945. "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Demikian pula dalam pasal 28 ayat (2) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja. 

Sebaiknya Pembatasan Umur Tidak Dicantumkan Secara Tertulis

Mengingat setiap orang berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan pembatasan usia hanya merugikan banyak pihak, maka sebaiknya batasan usia makimum tidak ditulis dalam persyaratan.

Lagi pula, masih banyak syarat lain yang perlu dilakukan oleh seorang pencari kerja manakala yang bersangkutan lolos secara administrasi. Ada serangkaian wawancara dan tes kesehatan yang perlu dilalui dalam mekanisme perekrutan tenaga kerja.

Tes kesehatan kerja dilakukan sebelum bekerja untuk memastikan kesehatan pekerja (dok foto: indonesia-college.com)
Tes kesehatan kerja dilakukan sebelum bekerja untuk memastikan kesehatan pekerja (dok foto: indonesia-college.com)

Kondisi tentang fit atau unfit dapat dilihat dari hasil wawancara dan pada saat yang bersangkutan melakukan serangkaian tes kesehatan yang diperlukan untuk posisi yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun