Tak hanya bagi para pelamar PNS. Swasta pun memberlakukan hal yang sama. Ada lowongan kerja (loker) yang hanya berlaku bagi mereka dengan batasan usia maksimum 25 tahun, 30 tahun dan 35 tahun.
Semakin tinggi jabatan, maka usia juga semakin diperluas. Namun batasan jabatan manajer ke atas rata-rata dibatasi hingga 40 tahun atau maksimum 45 tahun. Lebih dari itu, sudah sangat sulit.Â
Batasan Usia yang Merugikan Pencaker
Batasan usia maksimum nyatanya merugikan para pencari kerja alias pencaker. Â Dengan adanya pembatasan usia ini, maka banyak orang menjadi 'gugur' di awal seleksi.Â
Kesempatan memperoleh pekerjaan sesuai dengan cita-cita pun ambyar sudah.  Usia di atas 35 tahun toh masih tergolong usia produktif. Masih mampu bersaing dengan kelompok yang berada di antara rentang waktu 18-35 tahun.
Jika dilihat dari peraturan yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri  (Permen) dan Peraturan Pemerintah (PP) maka kita akan menemukan, negara memberi kesempatan kerja kepada seluruh warganya untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kehidupannya.
Hak-hak warga negara untuk bekerja (rights to work), sudah diatur dalam pasal 27 Â ayat (2) UUD 1945. "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Demikian pula dalam pasal 28 ayat (2) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja.Â
Sebaiknya Pembatasan Umur Tidak Dicantumkan Secara Tertulis
Mengingat setiap orang berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan pembatasan usia hanya merugikan banyak pihak, maka sebaiknya batasan usia makimum tidak ditulis dalam persyaratan.
Lagi pula, masih banyak syarat lain yang perlu dilakukan oleh seorang pencari kerja manakala yang bersangkutan lolos secara administrasi. Ada serangkaian wawancara dan tes kesehatan yang perlu dilalui dalam mekanisme perekrutan tenaga kerja.
Kondisi tentang fit atau unfit dapat dilihat dari hasil wawancara dan pada saat yang bersangkutan melakukan serangkaian tes kesehatan yang diperlukan untuk posisi yang ada.