Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Artikel Utama

Rabies Kembali Teror Warga NTT, Ayo Vaksin Anjing Kita

30 Mei 2023   20:03 Diperbarui: 2 Juni 2023   16:47 995
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ini tanda-tanda rabies pada anjing (dok foto: florespos.net)

Rabies kembali meneror warga NTT. Kali ini terjadi di Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Sebanyak 20 orang terkena gigitan si anjing gila dan 1 diantaranya meninggal dunia. 

Demikian dilaporkan oleh Dinas Peternakan Kabupaten TTS dan diviralkan melalui berbagai media, khususnya di NTT. Kasus ini sekurangnya telah terjadi sejak bulan lalu hingga teridentifikasi setelah sampel darah para korban diperiksa di Bali. 

Kasus penyakit rabies lewat gigitan anjing bukanlah hal baru di Provinsi NTT. Oleh Kemenkes, rabies ditetapkan sebagai salah satu penyakit endemik di NTT. Endemik artinya konsisten ada tetapi hanya di wilayah-wilayah tertentu.

Waspadalah terhadap gigitan anjing karena dapat menyebarkan penyakit rabies (dok foto: yourbroxlawyer.com)
Waspadalah terhadap gigitan anjing karena dapat menyebarkan penyakit rabies (dok foto: yourbroxlawyer.com)

Anjing memang selalu hadir di dekat manusia sejak berhasil didomestikasi sejak lebih kurang 15 ribu tahun yang lalu. Waktu itu, serigala abu-abu yang pertama kali dijinakkan oleh para pemburu nomaden. 

Sejak itu, pemeliharaan ternak anjing mengalami perkembangan. Sampai saat ini, banyak jenis anjing yang telah dikembangbiakkan, termasuk anjing-anjing peranakan dari berbagai persilangan.

Anjing memang menjadi sahabat setia manusia. Ternak ini dapat diandalkan untuk menjaga rumah atau berburu di hutan. Kepolisian menggunakan anjing sebagai satuan mereka, melacak kejahatan. 

Namun di balik manfaatnya, anjing juga dapat merugikan manusia lewat gigitan mereka. Sifat liar binatang ini nampaknya masih sering kumat. Anjing juga menjadi penyebar penyakit rabies yang menyebabkan kematian.

Ini tanda-tanda rabies pada anjing (dok foto: florespos.net)
Ini tanda-tanda rabies pada anjing (dok foto: florespos.net)

Penyakit rabies tak hanya disebarkan oleh anjing. Dapat juga lewat kucing dan monyet lewat air liur mereka. Namun kasus penularan rabies terbanyak adalah melalui gigitan anjing. 

Tanda-tanda anjing gila dapat dilihat dari perilakunya. Ilustrasi gambar yang ditampilkan oleh florespos.net misanya, menyebutkan beberapa perilaku yang tidak biasa dari anjing gila ini.

Anjing gila memiliki air liur yang berlebihan, bahkan terlihat sampai mengalir ke luar mulut. Ia sangat takut akan suara, air, dan cahaya. Biasanya berlari kesana-sini, dengan menekuk ekor di antara kedua kaki belakangnya. Binatang ini juga menjadi penyendiri. Terlihat gelisah namun agresif. Ia bakal menggigit benda apa saja yang ditemui, termasuk manusia. 

Perilaku ini pun hampir mirip terjadi pada manusia apabila tertular rabies dari gigitan anjing. Website milik Dinas Kesehatan Provinsi Bali menyebutkan tanda-tanda pada manusia adalah demam dan mual, termasuk mengalami rasa nyeri pada tenggorokan. Korban pun terlihat gelisah, takut air, cahaya, dan memiliki hipersaliva, air liur berlebihan.

Tindakan untuk Mengatasi Rabies di NTT

Seperti penyakit menular lainnya, maka hanya ada dua cara untuk menghindari rabies dan menjadi korban gigitan anjing gila hingga fatal seperti kematian. 

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah upaya pencegahan, vaksin rabies untuk ternak anjing dan tidak dibiarkan berkeliaran. 

Anjing-anjing liar yang tak bertuan, sebaiknya dieliminasi saja karena kehadiran mereka sering membuat masalah sendiri selain berpotensi menularkan penyakit rabies.

Masyarakat yang memiliki anjing harus memiliki kesadaran untuk mendatangi dinas peternakan dan meminta vaksin terhadap anjingnya. Pemerintah daerah setempat juga harus giat melakukan penyuluhan terkait manfaat vaksin terhadap anjing dan penyakit yang ditimbulkan oleh anjing.

Bila perlu, ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang kepemilikan anjing. Tidak boleh dilepas berkeliaran sembarangan atau dieliminasi oleh petugas jika masih ada anjing yang berkeliaran. 

Tindakan kedua adalah memberikan pertolongan pertama sesegera mungkin terhadap korban gigitan anjing. Jangan dibiarkan begitu saja, apalagi sampai mengalami infeksi dan gejala sakit lainnya.

Gubernur NTT VBL memerintahkan warga NTT untuk wajib vaksin anjing setelah penyakit rabies meningkat (dok foto: ANTARA via wahananews.com)
Gubernur NTT VBL memerintahkan warga NTT untuk wajib vaksin anjing setelah penyakit rabies meningkat (dok foto: ANTARA via wahananews.com)

Korban yang terkena gigitan anjing perlu segera mendapatkan pertolongan. Cucilah bagian yang terkena gigitan anjing dengan air hangat dan sabun hingga bersih. Jika ada luka, maka diusahakan untuk ditekan secara perlahan-lahan lalu ditempel dengan perban. 

Bantulah pasien dengan memberikan obat penahan sakit seperti ibu ibuprofen atau parasetamol agar dapat menahan ras nyeri dan sakit. Langkah selanjutnya, korban dibawa ke dokter untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Semoga ada kerja sama erat antara pemerintah dan masyarakat sebagai pemilik anjing. Jika semua bisa dilaksanakan dengan baik maka kasus rabies bisa menurun, bahkan hingga nihil kasus. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun