Turis atau wisatawan merupakan sumber pendapatan di daerah tujuan wisata. Sejatinya, semakin banyak turis yang mengunjungi kawasan wisata, maka ekonomi daerah terkait pun semakin menggeliat. Ada pemasukan bagi warga sekitar dan untuk negara yang dituju.
Namun akhir-akhir ini, banyak turis yang mulai nakal. Menggunakan visa turis untuk tujuan lain, diantaranya bekerja paruh waktu atau full time. Bahkan sebagian lagi nekad mengasong barang keliling, sama dengan tukang asongan lokal.
Contoh yang paling nampak terjadi di Bali. Banyak turis masuk ke daerah wisata dengan visa turis. Tinggal berbulan-bulan di Bali. Bahkan ada yang bertahun-tahun. Tak tahu, apa yang dilakukan berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Mereka merasa sudah bisa melakukan hal-hal di luar tujuan awal yaitu berwisata.
Banyak hal yang dilakukan oleh turis-turis asing di sana. Beberapa kali saya menginap di  Legian Bali. Kawasan ini terasa seperti miliknya kaum bule ini. Bagus tentunya, apalagi mereka dapat membayar hotel dalam berbagai tarif, menyewa kendaraan, membeli aneka produk di sekitar, termasuk menikmati menu makanan di sana.Â
Idealnya begitu. Tetapi banyak turis yang nekad bepergian dengan budget minimalis. Turis model begini kemudian mencoba untuk bertahan hidup di kawasan wisata dengan menghemat mungkin. Tak mau menyewa penginapan, tidur seharian di pantai dan tempat terbuka lainnya yang gratis.Â
Tindak Tegas Turis  Bermasalah
Terhadap turis yang tak bermasalah, pemerintah dan masyarakat wajib menghormati para turis ini. Memberikan kemudahan-kemudahan, baik terhadap akses informasi maupun fasilitas. Namun harus pula menindak tegas mereka yang bermasalah sehingga menimbulkan efek jera.
Jika dibiarkan saja, maka akan semakin muncul permasalahan yang ditimbulkan oleh para turis di sana. Paling tidak ada 4 tindakan yang perlu dilakukan secara konsisten oleh pemerintah dan aparat keamanan dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, terutama di kawasan wisata.Â
1. Perketat Pemeriksaan Visa Para Turis
Dalam situs resminya, imigrasi.go.id waktu satu kali kunjungan dengan menggunakan visa wisata adalah 60 hari. Jumlah hari ini dapat diperpanjang hingga 180 hari. Dengan demikian, pemegang visa wisata ini bisa mengatur kunjungan dan mengeksplorasi perjalanan wisata selama di Indonesia secara baik.
Wisatawan manca negara (Wisman) juga bisa menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan masa kunjungan maksimal 60 hari. Namun VoA masih terbatas pada 87 negara saja. Demikian  informasi dari sippn.menpan.go.id.Â
Saat ini, pengajuan visa online dilakukan dengan sangat mudah, tanpa ada penjaminan. Cukup mendaftar di molina.imigrasi.id, mengikuti petunjuk yang ada ada. Selanjutnya pengaju visa membayar dan tinggal menunggu kiriman visa ke alamat elektronik.
Kemudahan-kemudahan mengeluarkan visa ini hendaknya ditindaklanjuti pula dengan pemeriksaan visa dan dokumen sesaat ketika para wisman tiba. Perlu bekerja sama dengan hotel-hotel dan tempat lain dimana para wisman akan tinggal sementara. Lalu memastikan bahwa pengguna visa turis ini tidak melakukan aktifitas kerja seperti berjualan atau melakukan pekerjaan yang tidak semestinya.
2. Tindak Tegas Turis Pelanggar Lalulintas
Seringkali turis tampil nyentrik. Tidak apa-apa sih nyentrik, tetapi bukan berarti tidak mengikuti aturan yang berlaku alias melanggar aturan. Perlu ditindak secara tegas, turis yang dengan seenaknya mengendarai mobil atau sepeda motor tanpa helm dan perlengkapan.Â
Polantas harusnya menindak tegas mereka yang melanggar lalu lintas di jalan. Tidak memberi kesempatan kepada mereka hanya karena berstatus bukan orang Indonesia. Aturan di jalan raya, berlaku untuk semua pengguna. Taka ada kecualinya.
3. Razia Turis Pengasong dan Luntang-lantung
Para pejabat terkait perlu melakukan razia dan patroli di area wisata. Memastikan jangan sampai turis-turis ini malah luntang-lantung di areal wisata, Tidak memiliki tempat menginap dan berperilaku layaknya tuna wisma dan gembel.Â
Perilaku menjual barang asongan atau jualan model lain pun harusnya dihentikan. Jangan sampai mereka malah seenaknya berjualan di kawasan wisata, menyalahgunakan visa mereka.Â
4. Mendeportasi Turis Bermasalah Kembali ke Asalnya
Terakhir, tak ragu-ragu untuk mendeportasi wisatawan yang melanggar aturan di Indonesia. Apalagi menyalahgunakan visa mereka untuk bekerja dan melakukan tindakan kriminal lainnya.Â
Ketegasan ini bisa membuat para wisatawan yang suka melanggar aturan ini bisa jera. Kalaupun tidak seratus persen berkurang, paling tidak ada perubahan, terjadi peningkatan ketaatan di kawasan wisata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H