Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Harkitnas 2023 dan Perjuangan Membebaskan Diri dari Mental Korupsi

21 Mei 2023   00:03 Diperbarui: 28 Mei 2023   22:27 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para pendiri organisasi Budi Utomo. Tanggal pendiriannya diperingati sebagai Harkitnas (dok foto: gramedia.com)

Mereka dan pendukungnya memang sudaj tak tahu malu. Sahabat saya bilang 'sudah putus urat malunya' saking emosinya.

Lalu, siapakah yang harus bertanggung jawab untuk memberantas korupsi di negeri kita ini?

Mungkin kita setuju bahwa yang harus bertanggung jawab adalah seluruh bangsa Indonesia. Tanla kecuali.

Mulailah dari diri sendiri dan dari hal yang paling kecil. Tak perlu suap untuk lulus ujian tertentu, masuk sekolah atau dinas tertentu.

Tak perlu memberi uang pelicin untuk memperoleh sesuatu. Sebaiknya berpikir dan bertindak tanpa memberi atau menerima suap.

Jangan pula menilep uang organisasi atau paguyuban yang dipercayakan pada kita untuk mengelolanya. Sebab apabila terbiasa dalam hal kecil, maka akan semakin berani untuk menilep yang lebih besar lagi.

Selain setiap orang harus ikut bertanggung jawab, negara juga telah menunjuk pejabat-pejabat khusus untuk menangani tindakan korupsi.

Sebutlah polisi, jaksa, hakim. Juga ada KPK yang lebih khusus untuk menangkap para koruptor. 

Sayangnya, peran lembaga-lembaga ini terlihat masih kurang maksimal. Orang malah ssmakin berani melakukan tindakan korupsi.

Hal penting yang belum terselesaikan adalah hukuman  pada para koruptor yang masih ringan-ringan saja.

Undang-undang Perampasan Aset koruptor pun hingga kini belum diketuk palunya. Entah mengapa sehingga tak kunjung ditetapkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun