Kelima kategori tersebut adalah paling berat, berat, sedang, ringan, dan paling ringan. Paling berat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Namun hingga saat ini, belum ada satu pun koruptor di Indonesia yang dijatuhi hukuman mati.Â
Peraturan Perampasan aset koruptor yang baru-baru ini digaungkan untuk disahkan, juga belum terlaksana. Entahlah kelambanan ini ada di pihak mana.Â
Intinya, apabila hukuman tidak diperberat maka tindakan korupsi dan suap nampaknya akan semakin subur. Keseriusan dan komitmen para penegak hukum di Indonesia juga perlu didukung oleh seluruh komponen bangsa ini. Termasuk masyarakat agar tidak menerima suap dalam bentuk apapun menjelang pesta demokrasi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H