Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Sudah Sepantasnya Palu UU Perlindungan PRT Diketok

4 Februari 2023   05:57 Diperbarui: 4 Februari 2023   06:00 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mari bersatu mendukung RUU Perlindungan PRT menjadi Undang-Undang (dok foto: Kompas/Heru Sri Kumoro)

Dari kasus tersebut, sebanyak 1.635 kasus multi kekerasan yang berakibat fatal. Kekeran fisik dan psikis sebanyak 2.021 kasus. Dan kekerasan ekonomi mencapai 1.609 kasus.

Angka tersebut, adalah kasus yang tercatat karena dilaporkan. Masih banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan dengan berbagai alasan. Takut kehilangan pekerjaan, diancam oleh pelaku, atau diselesaikan secara kekeluargaan.

Pentingnya UU Perlindungan PRT 

Banyaknya kasus kekerasan fisik dan psikis serta pengabaian hak-hak pembantu rumah tangga membuat masyarakat sipil untuk mendorong DPR agar membahas RUU Perlindungan PRT.

Namun proses menuju UU sangatlah panjang. Pertama kali diajukan sejak tahun 2004 dan selalu masuk Proleknas setiap periode masa bhakti DPR RI. Apabila dihitung dari tahun tersebut, maka kini telah memasuki usia yang ke-19 tahun.

Apabila tidak disahkan, maka masa bhakti 2019-2024 pun akan terlewatkan. Suatu perjalanan yang begitu panjang dan ditunggu dengan sabar oleh rakyat Indonesia.

Proses panjang perjalanan RUU Perlindungan PRT yang tak kunjung disahkan menjadi UU (dok foto diambil dari dpr.go.id)
Proses panjang perjalanan RUU Perlindungan PRT yang tak kunjung disahkan menjadi UU (dok foto diambil dari dpr.go.id)

Padahal, di dalam prolog urgensi dan pokok-pokok pikiran pengaturan penyusunan RUU PPRT milik DPR RI, disebutkan tiga hal penting yang melatarbelakangi pengajuan dan pembahasan RUU Perlindungan PRT ini.

Pertama, terkait dengan pemenuhan unsur upah, perintah dan pekerjaan. Karena memenuhi unsur-unsur demikian maka PRT merupakan pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan seperti yang diterima oleh pekerja lainnya.

Kedua, Pekerja yang berprofesi sebagai PRT mencapai 4,2 juta jiwa menurut survey ILO dan UI. Kondisi ini membutuhkan suatu UU Perlindungan bagi para PRT.

Ketiga, wilayah kerja PRT ada pada lingkungan yang bersifat domestik dan privat. Karenanya, pemerintah kesulitan untuk melakukan kontrol dan pengawasan terhadap permasalahan yang terjadi. Padahal terjadi banyak praktik yang rawan dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan.

Nasib PRT, diperas tenaganya namun dibayar murah, bahkan sering dimarahi dan disiksa karena tak ada UU PPRT (dok foto: IG/Jala PRT via suara.com)
Nasib PRT, diperas tenaganya namun dibayar murah, bahkan sering dimarahi dan disiksa karena tak ada UU PPRT (dok foto: IG/Jala PRT via suara.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun