Mendadak, para Kepala Desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), Â mendatangi Senayan (Selasa, 17 Januari 2023) membawa 10 tuntutan mereka. Meskipun memiliki 10 poin tuntutan, masa perhatian media dan publik lebih terfokus pada poin mengenai penambahan jabatan dari 6 tahun ke 9 tahun.
Ke-10 tuntutan dimaksud adalah: 1) kedudukan dan jenis desa; 2) tugas dan tanggung jawab penataan desa; 3) kewenangan desa; 4) penyelenggaraan pemerintahan desa; 5) peraturan desa; 6) keuangan dan aset desa; 7) pembangunan desa dan kawasan perdesaan; 8) hak kewajiban desa dan masyarakat desa; 9) pembinaan pengawasan; 10) penambahan jabatan kades dari 6 tahun dua periode menjadi 9 tahun tanpa periode.
Alasan utama penambahan masa jabatan tersebut adalah agar kepala desa dapat lebih leluasa mengelola program. Juga dengan adanya masa jabatan yang panjang, dapat memberi peluang untuk membangun kembali rekonsiliasi akibat perpecahan di masa berlangsungnya Pilkades.
Namun, jika dilihat dari berbagai kasus yang selama ini dilakukan oleh oknum kepala desa di Indonesia, kita dapat memahami bahwa persoalan utamanya bukan di situ. Paling mendasar adalah kurang mampunya kepala desa untuk mengelola program pembangunan. Belum lagi ada sebagian yang melakukan tindakan korupsi yang berakhir di penjara.
Lemahnya Leadership
Saya termasuk warga negara yang tidak setuju, para kepala desa menuntut masa jabatan kepala desa. Termasuk beberapa anggota DPR yang menjanjikan untuk menyampaikannya kepada pemerintah melalui kementerian terkait untuk merespon dan membahasnya dengan serius.
Esensi persoalan bukan ada pada lamanya masa jabatan, tetapi pada kepemimpinan. Tentang bagaimana seorang kepala desa menjalankan manajemen organisasinya dengan baik. Membawa masyarakat yang dipimpinnya berjalan menuju arah yang telah ditentukan.
Menjadi penting untuk dipertanyakan adalah sejauhmana seorang kepala desa memahami betul tentang tugas pokok dan fungsi seorang kepala desa? Tak sekedar mengerti, tetapi melaksanakan tupoksi yang melekat padanya.
Beberapa hal yang masuk ranah Tupoksi Kepala Desa yang harus dilaksanakan berkaitan dengan leadershipnya diantaranya:
Pertama, berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Sebagai seorang Kades, harus bisa menata pemerintahan desanya, peraturan-peraturan di desanya, dan mengatur administrasi desanya. Jangan sampai urusan warga seperti KTP atau surat keterangan yang diperlukan warga desa menjadi berbelit-belit.