Usaha kedua, mendorong para tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan pemantauan dan pemberian sanksi bagi anggota komunitasnya yang kedapatan membakar. Tujuannya, anggota kmunitas lain akan was-was dengan sanksi, apabila ia melakukan kegiatan pembakaran.
Upaya ketiga, kebijakan dan regulasi dari pemerintah.Â
Pemberlakuan aturan oleh pemerintah, menjadi benteng terakhir dalam usaha menjaga kebakaran di sekitar. Regulasi ini, tentunya dimulai dari level desa sebagai pemerintah yang berada di tingkat paling bawah, hingga regulasi nasional.
Sanksi yang jelas, tanpa tebang pilih dapat membuat efek jera pada para pelaku pembakaran. Sementara, kegiatan kampanye dan cara penyadaran terhadap warga tetap dilakukan secara terus-menerus.Â
Tidak terbatas pada orang dewasa saja, tetapi dilakukan juga pada anak-anak usia dini sehingga mereka sadar sejak awal untuk turut serta menjaga lingkungan dari kebakaran akibat kesengajaan manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H