Lampung Barat merupakan salah satu destinasi wisata andalan Provinsi Lampung. Tak hanya kaya dengan wisata situs-situs peninggalan nenek moyang seperti situs Megalitikum Batu Brak atau rumah adatnya, dan adat-istiadatnya.
Juga tak hanya memiliki wisata alam semisal Danau Ranau, air terjun Cengkaan dan Mbah Bimo. Tetapi memiliki taman yang tertata baik. Ada Puncak Bumi Sekala Bekhak, atau Kebun Raya Liwa. Â Dan beberapa taman wisata dapat juga dimasukkan dalam agenda, ketika berwisata ke sana.
Salah satu wisata taman di Lampung Barat, adalah Pinus Ecopark. Taman ini berlokasi di Pekon (desa) Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat. Taman ini adalah pintu masuk Kabupaten Lampung Barat jika dari arah Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Sejatinya, taman ini adalah milik dinas kehutanan. Namun atas upaya masyarakat setempat, mereka berhasil mengantongi IUPHkm pada tahun 2018. IUPHkm sendiri merupakan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan.
Pengertian tentang hutan kemasyarakatan ini dapat dilihat pada Pasal 1 Peraturan Kementerian Kehutanan Nomor: P.37/Menhut-II/2007. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa "Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat".
Pada ayat 11 pasal yang sama, dikatakan bahwa "Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat IUPHKm, adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan sumber daya hutan pada kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi".
Dengan demikian, hutan berbentuk taman ini dapat dikelola masyarakat setempat. Para pengelola ini bergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Hutan Kemasyarakatan Sri Mulya II.
Selain Gapoktan, Pinus Ecopark juga diawasi oleh KPH Tangkit Tebak. KPH tidak lain adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan, yang dimiliki oleh Kehutanan. Keberadaan KPH adalah untuk memastikan bahwa hutan tersebut dikelola secara efektif dan efisien di tingkat tapak. KPH bermitra dengan masyarakat.