Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Manfaat Ganda Hutan Swadaya Masyarakat Pinus Ecopark di Lampung Barat

22 Juli 2022   05:55 Diperbarui: 22 Juli 2022   09:16 1593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pintu masuk Pinus Ecopark di Pekon Sukapura, Kec. Sumber Jaya, Lampung Barat. Foto pribadi

Lampung Barat merupakan salah satu destinasi wisata andalan Provinsi Lampung. Tak hanya kaya dengan wisata situs-situs peninggalan nenek moyang seperti situs Megalitikum Batu Brak atau rumah adatnya, dan adat-istiadatnya.

Juga tak hanya memiliki wisata alam semisal Danau Ranau, air terjun Cengkaan dan Mbah Bimo. Tetapi memiliki taman yang tertata baik. Ada Puncak Bumi Sekala Bekhak, atau Kebun Raya Liwa.  Dan beberapa taman wisata dapat juga dimasukkan dalam agenda, ketika berwisata ke sana.

Salah satu wisata taman di Lampung Barat, adalah Pinus Ecopark. Taman ini berlokasi di Pekon (desa) Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat. Taman ini adalah pintu masuk Kabupaten Lampung Barat jika dari arah Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Kondisi alam di dalam Pinus Ecopark Sumber Jaya, Lampung Barat. Foto pribadi
Kondisi alam di dalam Pinus Ecopark Sumber Jaya, Lampung Barat. Foto pribadi

Sejatinya, taman ini adalah milik dinas kehutanan. Namun atas upaya masyarakat setempat, mereka berhasil mengantongi IUPHkm pada tahun 2018. IUPHkm sendiri merupakan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan.

Pengertian tentang hutan kemasyarakatan ini dapat dilihat pada Pasal 1 Peraturan Kementerian Kehutanan Nomor: P.37/Menhut-II/2007. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa "Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat".

Pada ayat 11 pasal yang sama, dikatakan bahwa "Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat IUPHKm, adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan sumber daya hutan pada kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi".

Dengan demikian, hutan berbentuk taman ini dapat dikelola masyarakat setempat. Para pengelola ini bergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Hutan Kemasyarakatan Sri Mulya II.

Gapoktan Srimulya II sebagai pengelola Pinus Ecopark di Sumber Jaya, Lampung Barat. Foto pribadi
Gapoktan Srimulya II sebagai pengelola Pinus Ecopark di Sumber Jaya, Lampung Barat. Foto pribadi

Selain Gapoktan, Pinus Ecopark juga diawasi oleh KPH Tangkit Tebak. KPH tidak lain adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan, yang dimiliki oleh Kehutanan. Keberadaan KPH adalah untuk memastikan bahwa hutan tersebut dikelola secara efektif dan efisien di tingkat tapak. KPH bermitra dengan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun