Pemilu tahun 2024 tidak lama lagi akan digelar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan agenda kerjanya mulai dari persiapan hingga pengumuman, pengesahan dan urusan perselisihan terhadap hasil Pemilu.
Hari Senin, 14 Februari 2024 telah ditetapkan menjadi hari Pesta Demokrasi bagi seluruh Warga Negara Indonesia.Â
Tentu saja WNI yang telah memenuhi persyaratan, baik yang sudah sering mengikuti Pemilu maupun yang statusnya sebagai Pemilih Pemula. Semua diundang untuk menyalurkan hak suaranya di dalam bilik suara.Â
Dari sini, diharapkan pemimpin yang terpilih untuk 5 tahun ke depan mampu mengemban kepercayaan konstituennya untuk memimpin dengan baik.
Jika sesuai dengan agenda, maka Pemilu kali ini tidak hanya untuk memilih pasangan presiden-wakil presiden dan anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota).Â
Pemilu tahun 2024, bakal ditambah lagi pemilihan untuk pasangan Gubernur-Wagub, Bupati-Wabup dan Walikota-Wakil Wali Kota. Karenanya, dinamakan dengan Pemilu Serentak.
Salah satu agenda kerja penting dari KPU Â adalah membuat desain surat suara, mengujicobakannya pada calon pemilih, merevisi, lalu menetapkan model akhirnya yang nantinya gunakan pada hari pelaksanaan Pemilu Serentak.
Perubahan dan simulasi surat suara terakhir dilakukan pada 22 Maret 2022 oleh KPU. Tak hanya sendiri. Simulasi ini juga turut disaksikan oleh komponen lain seperti DKPP, perwakilan dari Partai Politik, Kementerian terkait, NGOs dan media massa.
Harapannya, simulasi ini dapat memberi masukan bagi KPU sebelum menetapkan surat suara yang final. Sebab, langkah berikutnya adalah harus membuka ruang sebesar-besarnya bagi kelompok penyelenggara Pemilu Serentak dan komponen lainnya untuk melakukan sosialisasi terhadap konstituen.