Persyaratan bepergian terkait Covid-19 selalu mengalami perubahan. Â Hal ini berhubungan dengan naik turunnya kasus covid-19, baik di dalam maupun di luar negeri. Selain itu, juga berkaitan dengan pelaksanaan vaksinasi covid-19 yang grafiknya semakin menaik setiap bulan.
Perubahan yang berdampak pada kemudahan, akan disambut dengan sukacita. Dan sebaliknya, akan disambut dengan berat hati, manakala perubahan menjadi lebih sulit dari aturan yang berlaku sebelumnya.
Dan nampaknya sudah menjadi lumrah, bahwa peraturan yang dibuat sering kali dilanggar, baik dengan sengaja maupun tak sengaja. Salah satu contoh adalah pelanggaran-pelanggaran yang diakukan oleh para pelaku perjalanan yang biasa menggunakan pesawat terbang.
Tak hanya pelaku perjalanan. Para penegak peraturan pun sering kali tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Hanya sesekali saja mereka terlihat bersungguh-sungguh untuk menegakkan peraturan.
Aturan Terbaru Naik Pesawat per 6 Maret 2022
Baru-baru ini, pemerintah RI telah memberlakukan aturan baru bagi para pelaku perjalanan, baik perjalanan melalui udara, darat, maupun laut. Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat  (SE) baru dengan nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur tentang Petunjuk Perjalanan Orang di Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut, disebutkan persyaratan orang yang bepergian, baik bagi mereka yang telah divaksin 3, 2, 1 kali maupun bagi mereka yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis. Termasuk di dalamnya, penumpang seperti apa yang harus menjalankan PCR atau antigen test.Â
Yang paling penting dalam SE ini, adalah bahwa prokes masih harus tetap dijalankan. Sayangnya, pelonggaran ini ditambah lagi dengan data covid yang dipublikasikan yang cenderung menurun, sepertinya menimbulkan euforia bagi kita semua.
Akibatnya, pelanggaran demi pelanggaran selalu dilakukan. Berikut ini, 4 pelanggaran yang saya amati dan alami sendiri selama melakukan perjalanan dengan pesawat dengan rute Kupang-Jakarta-Bandar Lampung.
Pelanggaran 1: Tidak menerapkan dan mematuhi 3 M