Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia, berupaya untuk mengurangi berbagai beban dalam pelaksanaan pesta demokrasi akbar di Indonesia ini.Â
Selain melakukan sosialisasi kepada para konstituen tentang cara mencoblos kertas suara yang benar agar dinyatakan sebagai suara sah, KPU juga melakukan penyederhanaan terhadap surat suara.
Dalam power point presentation bertajuk "Penyederhanaan Surat Suara Pemilu Serentak 2024", ibu Evi Novida Ginting Manik selaku anggota KPU RI yang bertugas untuk ini, menyampaikan empat alasan dibalik penyederhanaan surat suara dimaksud.
Pertama, mengurangi beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Menurut KPU, beban kerja badan ad hoc terutama KPPS selama ini sangat tinggi. Akibatnya, mereka kelelahan. Bahkan ada yang sampai meninggal dunia.
Kedua, merujuk pada hasil survey LIPI tahun 2019 yang mana Pemilih kesulitan dalam memberikan suara. Sebabnya adalah terlalu banyak surat suara yang harus dicoblos oleh konstituen. Kenyataan ini berkontribusi terhadap banyaknya suara yang tidak sah.
Ketiga, Pemilih kesulitan dan memerlukan waktu lama untuk membuka, mencoblos lalu melipat kembali surat suara tersebut dan memasukkannya ke dalam kotak suara. KPU menyebutkan, rata-rata setiap pemilih memerlukan waktu enam menit untuk menjalankan proses ini.
Keempat, terkait dengan efisiensi. Dengan adanya penyederhanaan surat suara ini maka jumlah surat suara dan kotak suara akan berkurang.
Ketua KPU, Ilham Saputra bahkan menyampaikan kepada Kompas (22 Maret 2022) bahwa penyederhaan surat suara ini berimplikasi pada penghematan logistik sebesar 50-60%. Sebab, penggunaan kertas akan menurun akibat efisiensi.
Enam Model Rancangan Penyederhanaan Surat Suara
Terdapat enam model rancangan penyederhanaan surat suara Pemilu Serentak 2024 yang telah disiapkan oleh KPU. Model rancangan ini memiliki perbedaan pada tata cara pemberian suara dan penempatan parpol, daftar pasangan capres-cawapres, Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Rancangan Model 1, Model 2 dan Model 4 berupa penggabungan 5 Jenis Pemilihan dalam 1 Surat Suara. Artinya Pasangan capres-cawapres, DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota digabung dalam satu kertas.