Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

"Polisi Tidur" di Pemukiman Gunanya untuk Apa?

15 Maret 2022   20:35 Diperbarui: 17 Maret 2022   18:03 2678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi foto: realteksafetynet.com

Setiap pengguna jalan raya pasti sangat familiar dengan istilah 'Polisi Tidur'. Kata yang diterjemahkan dari bahasa Inggris, speed bump. Tujuan pemasangan polisi tidur adalah untuk menahan laju kendaraan di jalan raya. 

Jika tetap melaju, maka bersiaplah kendaraan anda bakal rusak. Juga para penumpang kendaraan akan terguncang. Bahkan kejedut kepalanya pada kaca mobil diiringi suara 'aduh'...

Istilah 'Polisi Tidur' pun telah dimasukkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Polisi Tidur adalah permukaan bagian jalan yang ditinggikan melintang untuk memperlambat laju kendaraan. 

Speed bump sering ditemui di tempat-tempat seperti area pribadi (private area). Juga terpasang di jalan-jalan pemukiman penduduk. Selain itu, 'polisi tidur' pun sering dipasang pada area parkiran atau sekitar jalan tol.

Sejatinya polisi tidur berfungsi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan saat berkendaraan. Pemasangannya pun tidak dilakukan secara serampangan. Sebab ada aturannya. 

Salah satu aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI no 82 tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. 

Pasal 3 (ayat 2) menyebutkan, alat pembatas kecepatan  meliputi speed bump, speed hump dan  speed table. spesifikasi masing-masing, diuraikan secara rinci dalam pasal 3 ayat 3, 4, dan 5. 

Speed bump merupakan pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan privat, area parkir atau lingkungan terbatas. Kecepatannya di bawah 10 km.

Speed hump adalah pembatas kecepatan yang digunakan  dengan kecepatan operasional 11 - 20 km. Sering dinamakan punuk jalan atau undulasi. Biasa digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan.

Sedangkan speed table biasa digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan dan tempat penyeberangan. Kecepatan operasionalnya 40 km.

Namun, seringkali kehadiran polisi tidur ini justru mengganggu, bahkan menimbulkan kecelakaan. Apalagi polisi tidur yang dipasang tanpa mengikuti standar yang sesuai dengan peraturan. 

Polisi Tidur Tak Layak

Ilustrasi foto: realteksafetynet.com
Ilustrasi foto: realteksafetynet.com

Speed bump adalah istilah yang paling sering dan akrab disebut oleh masyarakat, dibandingkan dengan istilah speed hump dan speed table. Tepatnya disebut sebagai Polisi Tidur. 

'Polisi Tidur' ini banyak ditemui di jalan-jalan pemukiman warga. Bahan dan bentuknya pun bervariasi. Di pemukiman-pemukiman  sekitar tempat tinggal saya, masyarakat dengan inisiatifnya sendiri membuat polisi tidur. Tidak mengikuti aturan. 

'Polisi Tidur' dalam bentuk undukan semen, jarang ditemui di pemukiman. Barangkali biayanya lebih mahal daripada menggunakan benda dan bahan lainnya. Paling tidak, harus keluar biaya untuk semen, pasir dan tenaga. 

Benda yang paling sering dipakai sebagai 'Polisi Tidur' di pemukiman adalah tali tambang kapal. Warga tinggal pergi ke pelabuhan, meminta utas tambang kapal yang tidak terpakai lagi. Kembali ke pemukiman mereka, lalu memasang utas tali tambang tersebut di jalan-jalan yang menurut mereka harus dipasang.

Tak peduli di jalan rata atau jalan mendaki dan menurun. Jarak antara polisi tidur yang satu dengan yang lain pun tidak didasarkan pada jarak tertentu. 

Bahkan, jika mereka berhasil mendapatkan utas tambang, maka setiap 10 meter akan dipasang polisi tidur versi mereka. 

Jika tidak mendapatkan utas tambang kapal, maka kayu balok pun dipakai untuk menghambat laju kendaraan di pemukiman. 

Sering dipaku dengan paku besar, sehingga ban sepeda motor pun bocor. Dan warga pun mengalami kerugian. Kendaraan menjadi rusak. Bahkan pengendara mendapat kecelakaan jika tidak berhati-hati.

Polisi tidur di pemukiman dari tambang kapal. Dok pribadi
Polisi tidur di pemukiman dari tambang kapal. Dok pribadi

Menghadang Remaja Standing Motor

Sebenarnya, warga di pemukiman pun tidak suka untuk membuat jebakan-jebakan di lingkungan mereka. Sebab, yang paling banyak melakukan mobilitas sehari-hari adalah mereka sendiri. 

Munculnya inisiatif untuk membuat 'Polisi Tidur' secara sembarangan adalah untuk menghambat para pembalap liar yang sering balap di pemukiman warga. 

Dalam kecepatan tinggi, para pembalap ini tidak peduli terhadap warga di sekitar, utamanya anak-anak yang sering bermain di sekitar pinggir jalan. 

Polisi Tidur buatan warga juga ditujukan untuk menghadang para remaja tanggung yang melakukan aksi standing motor di pemukiman warga. 

Aksi-aksi remaja standing ini, sering kali mencelakai pengendara lain yang berpapasan. Bahkan, kadang yang bersangkutan mendapat kecelakaan tunggal akibat baru belajar atau kurang hati-hati saat melakukan aksinya. 

Lalu sebaiknya bagaimana?

Polisi tidur di pemukiman untuk menghadang remaja standing. Dok pribadi
Polisi tidur di pemukiman untuk menghadang remaja standing. Dok pribadi

Membuat pemukiman aman dan nyaman memang menjadi kewajiban seluruh warga di pemukiman.Namun tidak menjadi bijak juga, ketika tujuan baik itu malah mencelakakan orang lain. 

Sebab jalan-jalan raya dibuat agar dilalui oleh kendaraan dengan nyaman. Mempercepat mobilitas dan mendukung aktifitas sehari-hari. 

Yang harus dilakukan, adalah menjalankan pembinaan kepada para remaja sekitar pemukiman untuk ikut menjaga ketertiban dalam menggunakan kendaraan di sekitar pemukiman.  

Ini menjadi tanggung jawab orang tua dan para tokoh di pemukiman setempat. Jika tidak ada gerakan penyadaran, maka kita tidak akan nyaman di lingkungan kita sendiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun