Namun, seringkali kehadiran polisi tidur ini justru mengganggu, bahkan menimbulkan kecelakaan. Apalagi polisi tidur yang dipasang tanpa mengikuti standar yang sesuai dengan peraturan.Â
Polisi Tidur Tak Layak
Speed bump adalah istilah yang paling sering dan akrab disebut oleh masyarakat, dibandingkan dengan istilah speed hump dan speed table. Tepatnya disebut sebagai Polisi Tidur.Â
'Polisi Tidur' ini banyak ditemui di jalan-jalan pemukiman warga. Bahan dan bentuknya pun bervariasi. Di pemukiman-pemukiman  sekitar tempat tinggal saya, masyarakat dengan inisiatifnya sendiri membuat polisi tidur. Tidak mengikuti aturan.Â
'Polisi Tidur' dalam bentuk undukan semen, jarang ditemui di pemukiman. Barangkali biayanya lebih mahal daripada menggunakan benda dan bahan lainnya. Paling tidak, harus keluar biaya untuk semen, pasir dan tenaga.Â
Benda yang paling sering dipakai sebagai 'Polisi Tidur' di pemukiman adalah tali tambang kapal. Warga tinggal pergi ke pelabuhan, meminta utas tambang kapal yang tidak terpakai lagi. Kembali ke pemukiman mereka, lalu memasang utas tali tambang tersebut di jalan-jalan yang menurut mereka harus dipasang.
Tak peduli di jalan rata atau jalan mendaki dan menurun. Jarak antara polisi tidur yang satu dengan yang lain pun tidak didasarkan pada jarak tertentu.Â
Bahkan, jika mereka berhasil mendapatkan utas tambang, maka setiap 10 meter akan dipasang polisi tidur versi mereka.Â
Jika tidak mendapatkan utas tambang kapal, maka kayu balok pun dipakai untuk menghambat laju kendaraan di pemukiman.Â
Sering dipaku dengan paku besar, sehingga ban sepeda motor pun bocor. Dan warga pun mengalami kerugian. Kendaraan menjadi rusak. Bahkan pengendara mendapat kecelakaan jika tidak berhati-hati.