Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pencuri Ayam Saja Dihukum, Kok Kades Koruptor Mau Dibebaskan?

11 Desember 2021   16:00 Diperbarui: 11 Desember 2021   16:04 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya bukanlah praktisi hukum atau ahli hukum. Saya juga bukanlah orang yang  banyak mengerti tentang hukum yang berlaku di Indonesia. Saya hanya seorang awam dengan pemahaman tentang berbagai jenis hukum yang serba pas-pasan, bahkan minus. Namun berusaha untuk tidak bertindak melawan hukum, utamanya hukum yang berlaku di Indonesia sebagai warga negara yang baik.

Salah satu praktik yang berlawanan dengan hukum dan kian menjerat banyak pejabat, adalah korupsi. Secara luas korupsi dinyatakan sebagai setiap perbuatan buruk atau penyelewengan. Jika di era orde baru korupsi  cenderung tersentral mengikuti pengelolaan keuangan yang sentralistik, maka kini sudah terdistribusi sampai ke desa. 

Dana 1 miliar yang mengalir ke desa, kini tidak hanya berdampak positif untuk pembangun desa tetapi memperbanyak kasus penyelengan di sana. Banyak kepala desa dan pengelola keuangan lain, kini harus berurusan dengan hukum dan berakhir di penjara lantaran melakukan tindakan korupsi. 

Saking meningkatnya kasus korupsi di desa, baru-baru ini di Yogyakarta (1/12/2021), wakil ketua KPK Alexander Marwata malahan menyampaikan agar kepala desa yang melakukan tindakan korupsi dana dalam jumlah kecil tak usah dipenjara lewat putusan pengadilan. Katanya lagi, untuk menghindari biaya yang besar dalam sidang pengadilan. 

Saya pribadi, lagi-lagi sebagai warga negara taat pajak, tidak setuju dengan pendapat demikian. Pasal 2 ayat (1) UU No 31  tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi secara jelas menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".  Buat saya, jelas bahwa pelaku harus diproses secara hukum sekalipun uang yang dikorupsi dianggap sedikit. 

Pencuri ayam di desa atau pengutil susu di mall saja diproses di pengadilan hingga berakhir pada denda dan/atau masuk bui. Sementara pencuri uang rakyat, malah hendak dibebaskan. 

Rasanya akan tidak adil dan melukai hati rakyat yang masih setiap membayar pajak dan berjuang untuk hidup dengan baik sebagai warga negara Indonesia. 

Pendapat tersebut, sebaiknya dipikirkan lagi untuk tidak ditindaklanjuti dalam suatu keputusan yang bisa menambah para kades untuk berani korupsi. Ya, korupsi kecil-kecil tapi sering. Yang salah dan melawan hukum, biarlah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Keadilan harus berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun