Mohon tunggu...
xxxxx xxxxx
xxxxx xxxxx Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Paruh Waktu

xx xxxx xxxx

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Meraba Bahaya Laten Wacana Legalisasi Ganja

13 Februari 2021   23:17 Diperbarui: 14 Februari 2021   11:56 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Polwan di Ladang Ganja | sumber : Bisnis.com

Kelompok masyarakat yang pro wacana legalisasi ganja, wajib ikut dalam Sosialisasi P4GN (Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Prekursor Narkotika). Karena berdasarkan data di lapangan, penyalahguna narkotika tidak pernah hanya mengkonsumsi 1 (satu) jenis narkotika saja. Termasuk penyalahguna ganja, bisa dipastikan juga mengkonsumsi narkotika jenis lainnya.

Kelompok ini juga tidak boleh tutup mata terhadap potensi bahaya laten kampanye legaliasi ganja. Serta wajib mengkampayekan bahaya penyalahgunaan narkotika termasuk ganja, sekeras dan se-masiv mereka mengkampanyekan legaliasi ganja.

Selama ganja belum legal, apapaun alasannya kita semua tetap wajib patuh pada UU Nomor 35 tahun 2009 yang telah mengatur Ganja sebagai Narkotika golongan 1 dan ada sanksi tegas terhadap penyalahgunaanya. UU tersebut harus dijunjung tinggi oleh seluruh masyarakat yang ada di wilayah Indonesa. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun