Kelompok masyarakat yang pro wacana legalisasi ganja, wajib ikut dalam Sosialisasi P4GN (Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Prekursor Narkotika). Karena berdasarkan data di lapangan, penyalahguna narkotika tidak pernah hanya mengkonsumsi 1 (satu) jenis narkotika saja. Termasuk penyalahguna ganja, bisa dipastikan juga mengkonsumsi narkotika jenis lainnya.
Kelompok ini juga tidak boleh tutup mata terhadap potensi bahaya laten kampanye legaliasi ganja. Serta wajib mengkampayekan bahaya penyalahgunaan narkotika termasuk ganja, sekeras dan se-masiv mereka mengkampanyekan legaliasi ganja.
Selama ganja belum legal, apapaun alasannya kita semua tetap wajib patuh pada UU Nomor 35 tahun 2009 yang telah mengatur Ganja sebagai Narkotika golongan 1 dan ada sanksi tegas terhadap penyalahgunaanya. UU tersebut harus dijunjung tinggi oleh seluruh masyarakat yang ada di wilayah Indonesa.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H