Mohon tunggu...
Binsar Antoni  Hutabarat
Binsar Antoni Hutabarat Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, penulis, editor

Doktor Penelitian dan Evaluasi pendidikan (PEP) dari UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA. Pemerhati Hak-hak Azasi manusia dan Pendidikan .Email gratias21@yahoo.com URL Profil https://www.kompasiana.com/gratias

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Reformasi Mengamanatkan Perlindungan terhadap Bidat Agama

1 November 2020   15:34 Diperbarui: 1 November 2020   15:40 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bidat-bidat menurut agama apapun perlu dilindungi di Indonesia. Selama bidat-bidat agama-agama itu tetap hidup menaati undang-undang yang berlaku, maka keberadaan mereka tidak boleh dihalangi oleh siapapun. Negara wajib melindungi keberadaan bida-bidat yang masih mengalami deskriminasi di negeri ini. Agama-agama yang mengaku diri sebagai jalan yang benar, perlu menggunakan cara-cara bijak dan sesuai dengan aturan hukum untuk menjelaskan tentang ajaran yang diakui benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun