Mohon tunggu...
Binsar Antoni  Hutabarat
Binsar Antoni Hutabarat Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, penulis, editor

Doktor Penelitian dan Evaluasi pendidikan (PEP) dari UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA. Pemerhati Hak-hak Azasi manusia dan Pendidikan .Email gratias21@yahoo.com URL Profil https://www.kompasiana.com/gratias

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Wibawa Jakarta: Sanksi Mengokohkan Kebijakan

8 April 2020   14:48 Diperbarui: 8 April 2020   14:48 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maklumat itu kemudian mendapatkan dasar hukum yang lenih kuat melalui Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial berskala besar. PSBB memuat sanksi yang lebih tegas untuk mendukung maklumat Kapolri'

Niat Gubernur Anies Baswedam memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar PSBB perlu didukung. Karena kebijakan bukanlah kebijakan tanpa ada sanksi.

Kebijakan tanpa sangsi sama saja dengan imbauan. Dan untuk menertibkan Jakarta yang hiruk pikuk itu perlu ada sanksi bagi mereka yang tidak mengindahkan untuk menjaga jarak fisik.

Penerapan PSBB di Jakarta berarti memperpanjang ketentuan waktu belajar dan bekerja di rumah. Masyarakat masih bisa mendapatkan bahan-bahan pokok ditempat penjuaalan bahan pokok, asal saja memenuhi ketentuan menjaga jarak fisik.

Transportasi umum masih melayani masyarakat, yang ada hanya pembatasan. Tapi, untuk Ojek Online (Ojol) tidak mungkin beropresi membawa penumpang, karena pengendara roda dua tidak boleh membawa penumpang. 

Pada kondisi ini jelaslah pemerintah daerah harus memenuhi janji untuk memberikan bantuan bahan pokok kepada masyrakat terdampak selama Jakarta menerapkan PSBB.

Penerapan pembatasan sosial berskala besar itu tidak boleh hanya sampai pada tataran wacana yang jauh dari aksi nyata. Tanggal 10 April Anies akan memperpanjang belajar di rumah selama dua minggu, demikian juga terkait bekerja dari rumah. Apakah penduduk Jakarta kali akan menaati kebijakan menjaga jarak sosial secara ketat?

Masyarakat Jakarta perlu mendukung kegesitan Gubernur Anies menerapkan PSBB. Apalagi, bukan hanya Jakarta yang akan menerapkan PSBB, kota-kota penyangga Jakarta seperti Tanggerang, Bekasi dan Depok juga akan mengikuti Jakarta melaksanakan PSBB.

Sebuah kebijakan bukanlah kebijakan jika tanpa disertai sanksi. Apabila penerapan menjaga jarak fisik sebelum dan sesudah jakarta menrapkan PSBB kondisinya tetap sama. Maka itu berarti pemerintah  daerah tak memiliki wibawa pemerintahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun