Sejak 31 Maret 2020 Presiden Jokowidodo telah menanda tangani Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Skala Besar(PSBB) untuk efektifitas penerapan menjaga jarak fisik. Daerah dapat mengajukan untuk penerapan PSBB, tapi keputusan berada ditangan pemerintah pusat. Apakah ini menunjukkan pemerintah Jokowi masih akrab dengan budaya tarik ulur yang lama akrab di negeri ini?
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan yang baru saja diumumkan di media televisi 5/4/2020, paling lama dua hari setelah  sebuah daerah mengajukan penerapan PSBB sesuai mekanisme yang ditetapkan, pemerintah pusat akan memberikan keputusan atas pengajuan pelaksanaan PSBB itu.Â
Daerah yang mengajukan PSBB harus bisa melaporkan secara rinci tentang penyebaran virus corona di daerahnya sehingga memerlukan penerapan PSBB untuk membendung penyeberan covid-19 di daerahnya.Selanjutnya, daerah yang melaksanakan PSBB harus memberikan laporan keberhasilan membendung penyebaran virus corona selama penerapan PSBB.Â
Melihat kecepatan pemerintah menggelontorkan mekanisme pengajuan PSBB dalam peraturan menteri kesehatan tak ada tanda-tanda pemerintah Jokowidodo bersikap tarik ulur dalam penerapan PSBB.
Sejak ditemukannya kasus positif terinfeksi virus corona di Depok, banyak kalangan mendesak Presiden Jokowidodo untuk menetapkan lock down sebagaimana dilakukan negara-negara lain. Lock Down dianggap jalan terbaik untuk membendung penyebaran virus corona.
Memperhatikan banyaknya warga terdampak yang akan mengalami kesulititan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, apalagi pemerintah juga tak mampu mencukupkan kebutuhan dasar masyarakat selama Lock Down atau karantina wilayah, maka pemerintah Jokowidodo memilih untuk menerapkan social distancing atau phisical distancing.
Terkait banyaknya pelanggaran masyarakat terhadap penerapan menjaga jarak sosial yang memaksa aparat keamanan membubarkan perkumpulan-perkumpulan warga, maka untuk memberikan landasan bagi tindakan aparat keamanan itu kapolri mengeluarkan maklumat terkait penerapan phisical distancing untuk membendung penyebaran virus corona.Â
 Maklumat Kapolri 19 Maret 2020 itu menuntut kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona antara lain: Â
a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu: 1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,
sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis; 2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, Pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
kegiatan olahraga, Kesenian, dan Jasa hiburan; 4) unjuk rasa, Pawai, dan karnaval; serta 5)kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa
b. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
d. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara
berlebihan;
e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat;
dan
f. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
Pemerintah Jokowidodo terlihat konsisten dengan kebijakan awal menjaga jarak sosial, maka sejalan dengan maklumat Kapolri dikeluarkanlah peraturan pemerintah pembatasan sosial berskala besar dengan tambahan penetapan kedaruratan kesehatan. Bahkan, awalnya Jokowidodo sempat mengutarakan akan menerapkan darurat sipil jika masyarakat tetap tidak menerapkan menjaga jarak fisik secara konsisten.
Konsistensi pemerintah sejatinya perlu mendapatkan dukungan semua pihak. Kita tidak boleh menyepelekan penyebaran virus corona sebagaimana dialami negara-negara Eropa dan Amerika. Kita berharap prediksi lembaga-lembaga peneliti yang memprediksikan bahwa sampai juli akan ada ratusn ribu orang di Indonesia yang positif terinfeksi corona dapat kita tekan, tentunya dengan konsisten menerapkan mejaga jarak sosial dan rajin mencuci tangan pakai sabun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H