Mohon tunggu...
Binsar Antoni  Hutabarat
Binsar Antoni Hutabarat Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, penulis, editor

Doktor Penelitian dan Evaluasi pendidikan (PEP) dari UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA. Pemerhati Hak-hak Azasi manusia dan Pendidikan .Email gratias21@yahoo.com URL Profil https://www.kompasiana.com/gratias

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Covid-19 Jilid 2, Pembatasan Sosial Berskala Besar Berbasis HAM

31 Maret 2020   11:49 Diperbarui: 1 April 2020   16:15 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lebih dari sepuluh ribu kegiatan yang melanggar kebijakan social distancing telah dibubarkan aparat keamanan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan phisical distancing. Pemerintah memang belum menetapkan jumlah orang yang boleh berkumpul seperti di Australia misalnya, yang melarang orang berkumpul di luar rumah lebih dari dua orang.

Pemerintah pusat sebagai penentu kebijakan Karantina wilayah juga tidak terburu-buru menghentikan transportasi yang banyak digunakan para pemudik untuk kembali kekampung halaman. 

Pemerintah masih hanya sebatas memberikan himbauan untuk masyarakat menunda waktu mudik. Pemerintah mengutarakan masih melakukan penelitian terkait dampak ekonomi yang mungkin akan terjadi bila diperlukan pembatasan transportasi untuk mendukung kebijakan bekerja dirumah (WFH).

Kita tentu setuju dengan pandangan ketua Gugus Tugas yang mengatakan bahwa kebijakan penanganan bencana tidak boleh menimbulkan masalah baru. Itulah sebabnya pertimbangan yang matang dari berbagai sudut menjadi sebuah keharusan, dan sejatinya didukung penelitian dan data yang memadai.

Dalam perspektif Hak asasi manusia, hak-hak asasi manusia itu tidak dapat terbagi-bagi, hak-hak asasi manusia saling berhubungan dan saling bergantung. Pemenuhan hak asasi manusia tertentu tidak boleh mengabaikan pemenuhan hak asasi lainnya. 

Hak asasi setiap manusia Indonesia untuk hidup dan tidak terpapar virus corona, atau hak untuk hidup sehat tidak bisaa dipisahkan dengan hak untuk hidup dengan mendapatkan kebutuhan pokok yang dibutuhkan untuk hidup.

Demikian juga hak untuk berkumpul dengan keluarga sewaktu mudik tidak bisa dilepaskan dengan hak keluarga pemudik untuk terbebas dari penyebaran virus corona. Memisahkan hak-hak asasi manusia itu akan menimbulkan masalah baru. 

Itulah sebabnya pemerintah tetap menyediakan transportasi kepada mereka yang akan mudik, tetapi secara bersamaan menegaskan kewajiban melaksanakan phisical distancing. 

Jadi, kebijakan pembatasan sosial berskala besar itu masih dilandaskan pada hak-hak asasi manusia. Persoalannya sekarang, apakah kita memiliki komitmen bersama untuk memberikan proteksi terhapap HAM sesama kita?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun