Lebih dari sepuluh ribu kegiatan yang melanggar kebijakan social distancing telah dibubarkan aparat keamanan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan phisical distancing. Pemerintah memang belum menetapkan jumlah orang yang boleh berkumpul seperti di Australia misalnya, yang melarang orang berkumpul di luar rumah lebih dari dua orang.
Pemerintah pusat sebagai penentu kebijakan Karantina wilayah juga tidak terburu-buru menghentikan transportasi yang banyak digunakan para pemudik untuk kembali kekampung halaman.Â
Pemerintah masih hanya sebatas memberikan himbauan untuk masyarakat menunda waktu mudik. Pemerintah mengutarakan masih melakukan penelitian terkait dampak ekonomi yang mungkin akan terjadi bila diperlukan pembatasan transportasi untuk mendukung kebijakan bekerja dirumah (WFH).
Kita tentu setuju dengan pandangan ketua Gugus Tugas yang mengatakan bahwa kebijakan penanganan bencana tidak boleh menimbulkan masalah baru. Itulah sebabnya pertimbangan yang matang dari berbagai sudut menjadi sebuah keharusan, dan sejatinya didukung penelitian dan data yang memadai.
Dalam perspektif Hak asasi manusia, hak-hak asasi manusia itu tidak dapat terbagi-bagi, hak-hak asasi manusia saling berhubungan dan saling bergantung. Pemenuhan hak asasi manusia tertentu tidak boleh mengabaikan pemenuhan hak asasi lainnya.Â
Hak asasi setiap manusia Indonesia untuk hidup dan tidak terpapar virus corona, atau hak untuk hidup sehat tidak bisaa dipisahkan dengan hak untuk hidup dengan mendapatkan kebutuhan pokok yang dibutuhkan untuk hidup.
Demikian juga hak untuk berkumpul dengan keluarga sewaktu mudik tidak bisa dilepaskan dengan hak keluarga pemudik untuk terbebas dari penyebaran virus corona. Memisahkan hak-hak asasi manusia itu akan menimbulkan masalah baru.Â
Itulah sebabnya pemerintah tetap menyediakan transportasi kepada mereka yang akan mudik, tetapi secara bersamaan menegaskan kewajiban melaksanakan phisical distancing.Â
Jadi, kebijakan pembatasan sosial berskala besar itu masih dilandaskan pada hak-hak asasi manusia. Persoalannya sekarang, apakah kita memiliki komitmen bersama untuk memberikan proteksi terhapap HAM sesama kita?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H