Saya tidak pernah menyesali berlalunya UN (Ujian Nasional)  dari sekolah-sekolah saat ini akibat serangan tidak langsung dari  Covid-19. Berlalunya UN saya harap juga disertai dengan berlalunya bencana Covid-19. Tapi USBN (Ujian Sekolah Berbasis Nasional)diharapkan  jangan jadi miniatur UN, supaya UN tidak kembali lagi dalam bentuk apapun.
Saya setuju dengan apa yang dikatakan Nadiem,  sejatinya USBN jangan jadi miniatur UN, karena itu sama saja menghadirkan UN dalam bungkus baru.  Demikian juga dengan memasukan soal-soal UN sebagai soal-soal USBN dengan alasan pragmatis karena tak adanya bank soal di sekolah- sekolah, karena itu  sama saja menjadikan USBN miniatur UN,  berarti standar kementerian pendidikan masih membayangi kedaulatan  sekolah. PadahalÂ
Kelulusan sejatinya berada dalam kedaulatan sekolah sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Dalam  Pada Pasal 58 tertulis UU Sisdiknas dijelaskan bahwa, evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.  Guru adalah yang paling paham tentang kemampuan siswa, karena itu wajarlah jika guru perlu memiliki kemampuan untuk membuat  insntrumen untuk mengukur, menilai dan mengevaluasi hasil belajar siswa. Â
Guru -guru di negeri ini mungkin  telah nyaman dalam kedaulatan kementerian pendidikan sehingga mereka rela menyerahkan standar kelulusan siswa kepada kemendikbud, artinya kedaulatan kelulusan siswa yang sejatinya berada ditangan sekolah dalam hal ini karena guru-guru yang paling paham tentang kemampuan siswa telah  terjual oleh dominasi kemendikbud dan juga karena  kerelaan guru  yang merasa tak mampu menentukan standar kelulusan siswa.Â
Perdebatan apa yang sejatinya menjadi alat evaluasi kelulusan siswa tidak perlu terjadi jika memang guru-guru percaya diri dan tahu benar bagaimana membuat instrumen untuk mengukur, menilai dan kemudian melakukan evaluasi terhadap siswa berdasarkan standar yang telah ditentukan sekolah.
Guru sejatinya harus memahami dengan baik tentang kurikulum sekolah untuk dapat menentukan standar materi yang harus diberikan, demikian juga standar proses pembelajaran dan juga standar evaluasi  kelulusan siswa. Pemahaman kurikulum sekolah yang baik,  penguasaan materi, metode pembelajaran sampai pada soal evaluasi siswa sejatinya akan menolong guru memahami langkah-langkah yang diperlukan  untuk mengukur, menilai dan menentukan kelulusan siswa.Â
Menggunakan nilai USBN atau raport siswa juga bukan persoalan untuk menentukan kelulusan siswa. Persoalannya adalah apakah instrumen -instrumen tersebut telah dibuat secara bertanggungjawab atau belum? Dan kemudian bagaimana validitas test-test yang selama ini digunakan.Â
Saya tidak setuju UN karena selain itu tidak bisa dijadikan penilaian atas keragaman kualitas pendidikan yang ada di Indonesia, UN juga hanya mengukur pengetahuan siswa,  dan itu tidak sesuai dengan kurikulum 2013. Pertanyaannya kemudian  bagaimana evaluasi ketrampilan dan sikap atau karakter siswa.Â
Kita tentu paham bahwa kompetensi bukan hanya berisi pengetahuan, tetapi juga keterampilan dan sikap atau karakter. UN jelas tak bisa mengukur keterampilan dan karakter. Sehingga sekoalh harus mempergunakan berbagai macam metode untuk mengevaluasi kelulusan siswa meski tentunya harus merujuk pada kurikulum 2013.
Menurut saya kita tidak perlu meratapi berlalunya UN karena serangan Covid-19 yang mewajibkan siswa harus belajar di rumah atau menerima pembelajaran online. Untuk yang menyelenggarakan USBN secara Daring (dalam jaringan) jangan lagi menghadirkan UN dalam USBN. Sekolah mesti percaya diri menerima kedaulatan untuk menetapkan standar kelulusan siswa , tentu saja tetap mengacu pada kurikulum 2013.
Dengan berlalunya UN, pemerintah juga bukannya lepas tangan membiarkan sekolah berjibaku untuk meningkatkan mutu pendidikan, sebaliknya pemerintah perlu fokus pada peningkatan pengelolaan mutu pendidikan, pemerintah bertanggungjawab terhadap peningkatan mutu pendidikan untuk menghadirkan kader-kader penerus bangsa. Pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah, dan pemerintah juga harus mendukung peningkatan mutu pendidikan swasta yang membantu pemerintah dalam menghadirkan kader-kader bangsa yang handal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H