Mohon tunggu...
Grasiara Naya S
Grasiara Naya S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blogger ilmu Hukum

Saya Seorang Mahasiswi S1 Ilmu Hukum, Saya memiliki keinginan untuk mengabadikan dan mengeksplore pengalaman belajar saya di bidang ilmu hukum melalui blog ini agar bermanfaat untuk masyarakat khalayak umum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Politik Hukum di Indonesia

1 Desember 2023   10:17 Diperbarui: 1 Desember 2023   10:31 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Politik Hukum

Politik Hukum adalah Suatu jalan (kemungkinan) untuk memberikan wujud sebenarnya kepada yang dicita-citakan oleh negara. Melalui politik hukum ini diharapkan negara dapat mencapai keadaan dan kondisi yang dicita-citakan sehingga untuk hal itu dibentuklah produk hukum.

Menurut Padmo Wahyono menyatakan bahwa Politik Hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk dan isi hukum yang akan dibentuk. Sehingga politik hukum memiliki tugasnya meneruskan perkembangan hukum dengan berusaha membuat suatu ius constituendum menjadi ius constitutum atau sebagai penganti iusconstitutum yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat.

Ada 2 (dua) bentuk Hukum yaitu hukum tertulis terdapat dalam undang-undang dan hukum tidak tertulis (unwritten law) terdapat dalam volkgeist atau custom masyarakat.

1. Hukum Tertulis, yaitu aturan-aturan hukum yang ditulis dalam suatu Undang-Undang dan berlaku sebagai hukum positif. Dalam bentuk tertulis ada 2 (dua) macam yaitu:

  • Hukum yang dikodifikasikan adalah disusunnya ketentuan-ketentuan hukum dalam sebuah kitab yang sejenis secara sistematik dan teratur.
  • Tidak dikodifikasikan ialah sebagai undang-undang saja.

2. Hukum tidak tertulis (unwritten law), yaitu aturan-aturan hukum yang berlaku sebagai hukum yang semula merupakan kebiasaan-kebiasaan dan hukum kebiasaan.

B. Perbedaan Politik Hukum dengan Ilmu Politik

Politik Hukum tentu berbeda dengan Ilmu Politik, Ilmu Politik memiliki pengertian yaitu suatu ilmu yang berguna untuk menyelidiki, mencermati serta mengontrol sampai seberapa jauh batas realisasi usaha untuk melaksanakan cita-cita sosial dan kemungkinan apa yang dapat digunakan atau diterapkan untuk mencapai suatu pelaksanaan yang baik demi mewujudkan tercapainya cita-cita sosial itu.

Dalam politik hukum suatu negara biasanya dicantumkan dalam Undang-Undang Dasarnya tetapi adapula yang diatur di luar Undang-Undang Dasar. Bagi negara yang tidak mencantumkan politik hukumnya di Undang-Undang Dasar biasanya mencantumkan di dalam suatu bentuk ketentuan lain. Di Negara Indonesia Politik Hukum dapat dianalisa berdasarkan berlakunya Undang-Undang Dasar yang mengatur kehidupan bernegara dan berbangsa Indonesia.

UUD 1945 yang berbatang tubuh 37 pasal tidak mencantumkan tentang politik hukum negara. Akantetapi politik hukum dapat ditemukan dalam UUDS 1950 yang mencantumkan politik hukumnya di dalam Pasal 102, yang berbunyi: "Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun militer, hukum acara perdata maupun hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan diatur dalam undang-undang dalam kitab hukum. Kecuali jika pengundang-undang menggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalm undang-undang sendiri".

C. Arah politik hukum yang dikehendaki melalui pembentukan suatu hukum tertulis yang dikodifikasi

Di dalam Pasal II aturan peralihan UUD 1945 diatur bahwa "Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undag Dasar ini". Sehingga Ketentuan Politik Hukum sebagaimana dimaksud dalam UUDS 1950 tetap berlaku. Keberlakuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 disebut dengan asas konkordasi. Politik Hukum dilaksanakan melalui dua segi, yaitu dengan bentuk hukum dan corak hukum tertentu.

Tetapi, walaupun masih ada peraturan hukum Belanda yang berlaku pasca merdeka, hal ini bertujuan untuk mengisi kekosongan "recht vacum" saja, sebab kekosongan hukum berarti tidak adanya suatu pegangan dalam tata tertib hidup. Hal ini akan sangat berbahaya dibanding melanjutkan berlakunya aturan hukum Belanda walaupun sudah banyak yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dalam pergaulan hukum di Indonesia. Karena itu pemerintah terus berusaha mewujudkan hukum nasional sebagai penggantinya yang dinyatakan secara berencana melalui politik hukumnya dalam haluan negara. Suatu perumusan politik hukum yang dinyatakan secara tegas dan bertahap dicantumkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun