Secara hukum materil Perilaku 31 org yang dinyatakan menutupi kejahatan FS dapat dikenakan UU KUHP pasal 221 ayat (1) dan (2) termasuk sanksi pada PC istri FS sebagai Saksi di TKP yang  sampai saat ini enggan untuk memberikan keterangan fakta yang jelas, PC pun dapat di kenakan sanksi pasal ini.
Pasal 221 KUHP mengatur tentang tindak pidana menyembunyikan kejahatan. Pasal ini juga memuat sanksi atau hukuman yang diterima oleh seseorang yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku atau menghilangkan bukti-bukti kejahatan.
"1.Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
(1).Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melakukan sesuatu kejahatan yang dituntut karena sesuatu perkara kejahatan, atau barangsiapa menolong orang itu melarikan dirinya dari pada penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh pegawai kehakiman atau polisi, atau oleh orang lain, yang karena peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian; (K.U.H.P. 119, 124, 126, 216, 331).
(2).Barangsiapa yang sesudah terjadi kejahatan,membinasakan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan itu atau bekas-bekas kejahatan itu yang lain-lain, atau yang berbuat sehingga benda-benda itu atau bekas-bekas itu tidak dapat diperiksa oleh pegawai kehakiman atau polisi baikpun oleh orang lain, yang menurut peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian, segala sesuatu itu dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu atau untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan (K.U.H.P. 180 s, 216, 222, 231 s)."
Selain itu tindakan mereka dalam menghilangkan alat bukti di TKP, merusak TKP,merekayasa TKP dan memberikan Keterangan Bohong pun merupakan bentuk pelanggaran hukum terhadap Pasal 221 KUHP. Mulai dari pernyataan mereka yang menyatakan seluruh CCTV yang ada di TKP rusak, sehingga di Awal permulaan ditahap penyelidikan terhambat oleh CCTV yang tak bisa dijadikan sebagai rekam jejak atau alat bukti dalam tewasnya brigadir J saat itu.
Perbuatan seperti itu dapat dikenakan sanksi yang termuat dalam Pasal 221 dan 233 KUHP, Pasal 233 KUHP yang menyatakan Bahwa:
"Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada oranglain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama -- lamanya empat tahun."
Pasal 233 juncto pasal 52, sebagaimana Bunyi Pasal 52 KUHP yaitu:
"Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga."
Sanksi yang termuat dalam pasal 233 yaitu 4 tahun penjara karena pelaku merupakan pejabat maka pasal 233 di juncto kan ke pasal 52 Sehingga sanksi hukuman di tambah 1/3.