Saya melihat iklan atau kemunculan sebuah produk yang mengklaim sebagai Obat Tradisonal anti uban, Minyak Kayu Balitung. Iklannya dapat kita jumpai di berbagai media cukup inten bahkan muncul di media-media utama (maksudnya media surat kabar yang memang dulu sudah mapan sebelum adanya, media on line). Iklannya muncul pada media online surat kabar ternama, juga di media sosial lainnya, seperti FB dan sebaginya.
Apa yang menjadi perhatian saya atas iklan produk yang mengklaim sebagai obat anti uban tersebut. Coba perhatikan dengan seksama. Pada kertas berwarna kuning yang menempel pada botol bekas kratingdaeng tersebut, hanya menulis aturan Khasiat (semua dalam huruf besar):
Khasiat:
OBAT INI DAPAT MENGHITAMKAN RAMBUT ANDA YANG SUDAH PUTIH SERTA RAMBUT YANG MERAH DAN MENUMBUHKAN RAMBUT YANG SUDAH RONTOK. TANPA EFEK SAMPING.
ATURAN PAKAI (semua menggunakan huruf besar):
SETIAP MALAM MAU TIDUR MINYAKKAN PADA RAMBUT ANDA SELAMA 10 HARI PASTI RAMBUT ANDA MENJADI HITAM. KOCOK DULU SEBELUM DIPAKAI.
DIUSAHAKAN OLEH PAK JAYA PONTIANAK.
Jelas tertulis dikemasan OBAT TRADISIONAL ANTI UBAN. Artinya minyak ini merupakan obat bukan semir, Obat untuk menghitamkan rambut uban / rambut putih. Kita tidak akan menjumpai keterangan komposisi bahan dari pada minyak atau obat ini, maksud saya minyak ini terbuat atau terdiri dari apa saja obat ini.Â
Kita juga tidak akan menemukan masa/waktu kadaluarsa, serta alamat pabrik/alamat tempat memproduksi/alamat distributor. Kitapun tidak akan menemukan izin-izinnya nya, misal izin POM, izin MUI, izin perdagangan. Jelas produk ini rawan untuk dipalsukan, rawan untuk disalah gunakan.
Gambar saya ambil dari media online
Karena pengakuan atau pernyataan sebagai obat merupakan pengakuan sepihak saja, tanpa uji klinis atau melalui pemeriksaan oleh pihak terkait yang memang memiliki hak untuk menguji.
Jikalau obat ini tidak mampu menghitamkan rambut dalam 10 hari, jelas konsumen tidak bisa protes, tidak bisa menuntut karena alamat produsennya tidak ada, nomor telepon yang bisa di hubungi juga tidak ada. Kerugian ditanggung sendiri oleh pembeli.
Kemudian pertanyaannya mengapa begitu inten kemunculannya di media-media online atau media sosial, bahkan disertai tertimoni pula dari pemakai. Tentu saja isi iklan/materi iklan diluar tanggungjawab media, termasuk kerugian akibat produk.