Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Inilah Urutan Pangkat Polisi Indonesia Golongan Perwira!

14 Maret 2023   07:35 Diperbarui: 14 Maret 2023   08:03 1714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: id.wikipedia.org

Tanda pangkat yang digunakan pada pangkat polisi ini adalah da balok yang berwarna emas. Biasanya yang menyandang pangkat polisi ini adalah Wakapolsek, Kapolsek, Kanit, dan juga Kasi.

3. Inspektur Polisi Dua (IPDA)

Pangkat polisi Inspektur Polisi Dua ini biasanya bekerja sama dengan pangkat polisi Aipda untuk bisa melakukan tugasnya. Dalam kemiliteran sendiri, pangkat polisi IPDA ini biasanya setara dengan Letnan Dua.

Lambang polisi golongan ini adalah satu balok berwarna emas. Biasanya, taruna atau siswa yang lulus dan menyelesaikan pendidikannya dari Akademi Kepolisian, Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana, maupun Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) akan mendapatkan pangkat polisi ini.

Biasanya, orang yang menyandang pangkat polisi ini berada di luar Polri Ajudan Presiden atau Wakil Presiden RI atau pejabat negara lainnya.

Nah, itulah pangkat polisi golongan perwira yang ada di Kepolisian Republik Indonesia. Ternyata, ada banyak sekali pangkat polisi dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda.

Penulis: Nurul Ismi Humairoh 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun