Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Perlu Diingat! Urutan Pangkat Polisi dari Terendah Hingga Tertinggi!

14 Maret 2023   06:30 Diperbarui: 14 Maret 2023   07:30 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Simber: humas.polri.go.id

Inspektur Polisi Satu (Iptu), dengan lambang pangkat 2 balok emas

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda), dengan lambang pangkat 1 balok emas

  • 5. Perwira Menengah (Pamen)

    • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), dengan lambang pangkat 3 melati

    • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dengan lambang pangkat 2 melati

    • Komisaris Polisi (Kompol), dengan lambang pangkat 1 melati

    6. Perwira Tinggi (Pati)

    • Jenderal Polisi, dengan lambang pangkat 4 bintang

    • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), dengan lambang pangkat 3 bintang

    • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), dengan lambang pangkat 2 bintang

    • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), dengan lambang pangkat 1 bintang

    Itulah urutan pangkat polisi. Pangkat polisi ini juga yang nantinya akan menentukan berbagai gaji serta tunjangan yang didapatkan oleh seorang polisi. 

    Untuk tunjangannya sendiri, terdapat banyak tunjangan umum yang diberikan kepada polisi, mulai dari tunjangan istri atau suami, anak, beras atau pangan, umum, lauk pauk, dan juga jabatan struktural atau fungsional.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun