Berdasarkan peraturan resmi pemerintah, cuti merupakan hak utama setiap karyawan. Hal ini sesuai dengan Pasal 79 (2) butir C, bahwa seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah yang bersangkutan tetap bekerja selama 12 bulan.
Oleh karena itu, perusahaan yang melanggar dan tidak memberikan hak cuti dikenakan sanksi pidana dan perdata.Â
Perusahaan bisa mengenakan denda besar minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 100 juta. Ada jenis-jenis cuti kerja yang bisa kamu ajukan ke tempatmu bekerja.Â
Jenis-jenis Cuti Tidak Masuk Kerja
Berikut ini jenis-jenis cuti kerja yang bisa kamu kenali untuk memahami apa saja hak karyawan di tempat kerjanya:
1. Cuti Sakit
Cuti sakit adalah waktu istirahat yang diberikan perusahaan yang memungkinkan karyawan untuk pulih dari sakit dan menjaga kesehatan. Cuti sakit diperlukan agar karyawan bisa mendapatkan istirahat yang mereka butuhkan tanpa takut kehilangan gaji.Â
Cuti sakit diberlakukan di banyak negara untuk memastikan kesejahteraan karyawan di tempat kerja. Cara mengajukan cuti jenis ini biasanya surat izin tidak masuk kerja juga didampingi dengan surat keterangan medis atau surat dokter. Â
2. Cuti Hari Libur
Seorang karyawan terkadang mengambil cuti untuk perjalanan, liburan, istirahat, dan perayaan keluarga.Â
Jenis cuti ini diberikan untuk memungkinkan karyawan mengambil cuti dari acara mereka. Misalnya, bepergian ke negara lain atau pernikahan yang harus mereka hadiri.
3. Cuti Hari Libur Nasional
Hari libur nasional adalah hari libur umum yang diberikan oleh pemerintah. Liburan seperti itu harus diperhatikan oleh setiap institusi, baik itu sekolah, bank, lembaga pemerintah, bahkan perusahaan swasta.Â
4. Cuti Hari Raya Keagamaan
Ada banyak hari besar keagamaan yang diakui di Indonesia mulai dari Idul Fitri, Natal, Waisak, Nyepi dan Idul Adha. Pada umumnya, karyawan menganggap hari raya keagamaan yang mereka rayakan penting dan ingin menghabiskannya bersama keluarga dan beribadah.Â
Penting bagi perusahaan untuk mempertimbangkan hari libur nasional yang memberi mereka kesempatan untuk mengambil hari libur keagamaan.
5. Cuti Hamil
Karyawan perempuan memiliki waktu yang penting saat jadi ibu baru untuk merawat bayi baru lahir dan pulih dari persalinan.Â
Perusahaan harus mempertimbangkan jenis liburan ini sehingga karyawan tidak harus melakukan pekerjaannya saat sibuk dengan bayinya yang baru lahir.
Cuti melahirkan diberikan kepada ibu baru antara 7 dan 17 minggu, tergantung pada negara tempat perusahaan tersebut berada.Â
Idealnya, 14 minggu adalah jumlah waktu yang baik yang dapat diberikan kepada ibu untuk merawat bayi selama 3 bulan pertama. Â
6. Cuti Hari Berkabung
Kehilangan orang yang dicintai adalah situasi yang tak terhindarkan, dan dalam situasi seperti itu, karyawan tiba-tiba pergi berlibur. Ini adalah hak bagi karyawan yang sedang berkabung untuk tidak masuk kerja.
Sebagian besar pemberi kerja memberikan cuti berkabung kepada karyawannya selama 3 hingga 7 hari, tergantung seberapa dekat orang yang mereka cintai.
7. Cuti Kompensasi
Karyawan yang bekerja lebih dari yang diperlukan dapat menerima cuti kompensasi. Penting untuk diingat bahwa setiap pekerja yang meluangkan lebih banyak waktu atau datang bekerja pada hari libur (misalnya akhir pekan) berhak atas hari libur atau "hari libur".Â
Waktu istirahat yang dikompensasi harus didaftarkan secara otomatis di sistem backend perusahaan dan karyawan diinformasikan.
8. Liburan Panjang
Sederhananya, cuti panjang adalah "istirahat kerja" di mana karyawan dapat menerima tunjangan atau cuti karena alasan fisik dan mental. Berbeda dengan hari raya lainnya, cuti panjang adalah masa cuti yang berlangsung dari enam bulan hingga satu tahun.
Cuti panjang biasanya diambil oleh staf di lembaga pendidikan di mana profesor mungkin ingin beristirahat dari tugas mengajar mereka untuk melakukan penelitian pada proyek mereka.
9. Cuti Tidak Dibayar
Sekarang, jika seorang karyawan perusahaan telah melebihi hak liburan mereka dan mengambil cuti khusus seperti cuti melahirkan atau cuti keluarga, mereka masih dapat memotong hari libur dari gaji mereka.
Liburan yang diambil pada saat liburan tidak dibayar akan berakibat pada pengurangan gaji karyawan.Â
10. Cuti Sekolah
Beberapa karyawan mungkin memilih untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka melalui pendidikan berkelanjutan. Karyawan ini mungkin harus meninggalkan posisi mereka saat ini untuk mendapatkan sertifikasi atau gelar tambahan.
Sebagian besar pemberi kerja dapat mengizinkan karyawan ini untuk mengambil cuti berbayar atau tidak berbayar untuk melakukan ini, karena karyawan dapat menggunakan pengetahuan tambahan ini dalam peran mereka saat ini di perusahaan.Â
Nah, itulah jenis-jenis cuti yang perlu kamu kenali sebagai hak karyawan. Pastikan kamu memahami ini dan menggunakannya agar lebih menikmati pekerjaan tanpa stres dan tertekan karena kurang libur.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H