Sedangkan hukum pidana adalah seperangkat ketentuan tertulis yang mengatur berbagai perbuatan yang dilarang dengan hukuman tertentu bagi pelanggarnya. Dalam hukum pidana, ada dua jenis tindakan yang dapat dihukum seperti berikut ini:
a. Pelanggaran
Jenis perbuatan yang melanggar berbagai larangan tertulis dalam undang-undang tetapi tidak berdampak langsung terhadap orang lain. Misalnya, tidak memakai sabuk pengaman, tidak memakai helm, dan sebagainya.
b. Kejahatan
Perbuatan tersebut melanggar peraturan hukum dan melanggar berbagai nilai masyarakat seperti nilai agama, nilai moral, nilai etika dan juga nilai keadilan masyarakat.Â
Pelakunya dapat dipidana penjara (penjara), sedangkan yang melakukan kejahatan biasanya dikenakan denda.
2. Perbedaan Isi Hukum Pidana dan Perdata
Dalam hukum perdata, termasuk aturan yang mengatur hubungan antar masyarakat yang diarahkan pada kepentingan individu.Â
Isi hukum pidana meliputi hak dan kepentingan individu sebagai anggota masyarakat dan hubungannya dengan negara sebagai penguasa dalam sistem pengaturan.
3. Perbedaan Penafsiran Hukum Pidana dan Perdata
Hukum pidana hanya dapat ditafsirkan secara otentik atau tidak ambigu dalam penafsirannya menurut susunan kata Undang-Undang.Â
Pada saat yang sama, ketika menafsirkan hukum perdata, interpretasi yang berbeda dari hukum perdata yang berlaku dapat digunakan.Â
4. Perbedaan Penerapan Hukum Pidana dan Perdata
Dalam hukum pidana, hukuman dapat dijatuhkan tanpa pengadilan, sedangkan dalam hukum perdata, pengaduan harus diterima dari korban sebelum hukuman dijatuhkan. Hukum perdata sendiri dibagi menjadi beberapa, antara lain: