Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ini Perbedaan BPUPKI dan PPKI dari Tugas hingga Peran Jepang di Dalamnya!

6 Februari 2023   17:35 Diperbarui: 6 Februari 2023   17:32 1166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lama berada di Indonesia yang masih bernama Nusantara akhirnya ditinggalkan Belanda dan tentara Jepang mengambil alih pada tahun 1942. Jepang lambat laun kewalahan dan tertindas oleh sekutunya. 

Itulah sebabnya, Jepang memberikan janji manis yang sangat diinginkan rakyat Indonesia, yaitu kemerdekaan. Janji manis ini dibuat di Tokyo pada tanggal 7 September 1944 oleh Perdana Menteri Kekaisaran Jepang, Kuniaki Koiso.

Tentunya, kemandirian ini membutuhkan persiapan. Untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, dibentuklah badan bernama BPUPKI yang kemudian berganti nama menjadi PPKI. Namanya cukup mirip, bukan? 

Dalam praktiknya BPUPKI dan PPKI memiliki persamaan tujuan, yakni mempersiapkan kemerdekaan RI. Namun ada perbedaan BPUPKI dan PPKI yang juga jadi bagian penting bagi sejarah kemerdekaan Indonesia. 

Perbedaan BPUPKI dan PPKI

Pada tahun 1944, pasukan Sekutu (Inggris, Amerika Serikat, dan Belanda) mulai memukul mundur Jepang, dan mereka mulai melawan. 

Pada tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Jepang Jenderal Kuniaki Koiso mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka di masa depan setelah kemenangan terakhir dalam perang.

Hingga akhirnya, pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan hari lahir Kaisar Hirohito, Jepang secara resmi mendirikan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Cosakai.

BPUPKI bertugas menyelidiki masalah-masalah penting yang berkaitan dengan politik, ekonomi, dan pemerintahan serta menyelidiki, dan berbagai hal. Termasuk hal lain yang diperlukan untuk membentuk negara Indonesia yang merdeka.

Setelah menyelesaikan tugasnya dalam ujian kedua yang diselenggarakan dari pukul 10.00 hingga 16.00 Juli 1945, BPUPKI dibubarkan dan digantikan oleh PPKI (Panitia Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Inkai pada 7 Agustus 1945. 

Untuk lebih jelasnya, berikut ini perbedaan BPUPKI dan PPKI yang bisa dilihat dari berbagai sisi. Mulai dari tugas hingga peran Jepang seperti berikut ini:

1. Tugas BPUPKI dan PPKI

Persamaan utama BPUPKI dan PPKI adalah jadi badan dan panitia bentukan Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Kedua badan ini sengaja dibentuk untuk meraih simpati rakyat Indonesia dan membantu Jepang melawan sekutu.

Pada tanggal 29 April 1945, Jepang mendirikan Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Panel ini diketuai oleh K.R.T. Wakilnya adalah Radjiman Wedyodiningrat, kemudian Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio.

Sebuah badan bernama Dokuritsu Junbi Cosakai dibentuk untuk menyelidiki dan mempelajari segala sesuatu yang berkaitan dengan ekonomi, politik, dan administrasi Indonesia merdeka.

Sementara itu, pada 7 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dibentuk. Badan pengganti BPUPKI ini bertujuan untuk melanjutkan fungsi BPUPKI sebelumnya.

Dalam pelaksanaannya, BPUPKI lebih menitikberatkan pada pembentukan dasar negara, sedangkan PPKI lebih menitik beratkan pada penataan struktur pemerintahan Indonesia. Untuk mengetahui perbedaan BPUPKI dan PPKI dari segi tugas, simak penjelasannya berikut ini:  

a. Tugas BPUPKI

  • Membahas dan menyusun rancangan dasar negara Indonesia

  • Membentuk reses selama satu bulan setelah sidang pertama

  • Membentuk Panitia Sembilan yang tugasnya menyusun rancangan Undang-undang Dasar

  • Membantu Panitia Sembilan bersama Panitia Kecil

  • Panitia Sembilan membentuk Piagam Jakarta

b. Tugas PPKI

Tugas Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)selain melanjutkan tugas BPUPKI, ada pula beberapa tugas sesuai hasil sidang PPKI seperti berikut ini: 

  • Mengesahkan UUD 1945

  • Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno dan Moh. Hatta jadi presiden dan wakil presiden Indonesia yang pertama

  • Mengesahkan pancasila

  • Membagi Indonesia menjadi delapan provinsi

  • Membentuk Komite Nasional Pusat untuk membantu tugas Presiden dan Wakil Presiden

2. Jumlah Anggota BPUPKI dan PPKI

BPUPKI beranggotakan 67 orang, dimana 7 orang diantaranya adalah warga negara Jepang yang bertugas sebagai peninjau. PPKI kini beranggotakan 21 warga negara Indonesia.

3. Susunan Organisasi 

Susunan organisasi BPUPKI: 

  • Ketua : Dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat

  • Wakil 1 : Ichibangase Yosio

  • Wakil 2 : Raden Pandji Soeroso

  • Anggota : 67 orang

Susunan organisasi PPKI

  • Ketua : Ir. Soekarno

  • Wakil : Drs. Mohammad Hatta 

  • Anggota : 27 orang

4. Alasan Pembentukan

BPUPKI dibentuk untuk keperluan perencanaan persiapan Proklamasi Kemerdekaan, sedangkan PPKI dibentuk sebagai wadah nyata janji kemerdekaan yang hendak dibuat Jepang kepada Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1945. 

5. Peran Jepang

Jepang tetap terlibat dalam BPUPKI, meski hanya sebagai pengamat. Sebaliknya, Jepang tidak ikut dalam proses hukum di PPKI. Peran Jepang jadi perbedaan BPUPKI dan PPKI yang mencolok dari perannya mempersiapkan kemerdekaan.

Nah, itulah perbedaan BPUPKI dan PPKI yang perannya penting dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Termasuk latar belakang BPUPKI dibubarkan dan digantikan dengan PPKI karena ada perbedaan misi yang harus disiapkan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun