Reklamasi adalah proses pemulihan lahan yang dilakukan melalui pengembangan lahan baru di wilayah pesisir. Konsep bentuk reklamasi ini banyak digunakan di berbagai negara untuk penggunaan wilayah pesisir.
Ini adalah aktivitas buatan manusia untuk meningkatkan manfaat lingkungan dan sosial ekonomi dari sumber daya lahan melalui TPA, drainase lahan, atau drainase.Â
Reklamasi ini kemudian didefinisikan sebagai setiap kegiatan yang dirancang untuk menambah lahan kering di wilayah pesisir, yang mengakibatkan perubahan morfologi pesisir dan penggunaan lahan.
Sementara itu, konsep pemulihan pada umumnya adalah proses pembukaan lahan baru dari dasar badan air, sungai atau laut. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan bahwa reklamasi adalah proses perluasan lahan menggunakan areal yang sebelumnya tidak bermanfaat.
Lahan yang digunakan untuk reklamasi disebut juga sebagai TPA. Agar tanah tidak berubah bentuk, maka harus digali dan diperkuat semaksimal mungkin.
Biasanya, pemulihan dilakukan di pulau yang sensitif terhadap perubahan iklim dan kondisi pesisir. Itulah sebabnya, ada metode dan sistem yang perlu diperhatikan untuk melakukan proyek ini, termasuk memperhatikan tujuan bentuk reklamasi tersebut.Â
Bentuk Reklamasi
Secara umum, ada dua bentuk reklamasi yaitu pembebasan tanah di pantai daratan dan pembebasan tanah terpisah dari pantai daratan, seperti penjelasannya  berikut ini:
1. Reklamasi Menempel Pantai
Bentuk penguatan pantai dapat dilakukan pada pantai dengan kondisi drainase yang baik, sehingga pekerjaan renovasi tidak menimbulkan dampak atau masalah perawatan drainase. Lokasi pedesaan itu menyatu dengan pantai benua.Â
Keuntungan lainnya dari bentuk reklamasi ini adalah kemudahan untuk membangun pasar atau jaringan transportasi. Sedangkan kerugiannya adalah adanya lahan garapan baru yang menghalangi atau memperpanjang jaringan drainase yang ada.Â
Oleh sebab itu, dapat meningkatkan muka air muara dan meningkatkan potensi dan bisa terjadi banjir di hulu.Â