Apakah kamu sedang merencanakan sebuah acara pernikahan dalam waktu terdekat? Bagi calon pengantin yang memiliki agama Islam, mungkin pertanyaan mengenai mahar pernikahan sering menghinggap di kepala kamu. Bagaimana sebetulnya perspektif mahar pernikahan di dalam hukum Islam?
Mahar pernikahan atau biasa kita sebut dengan mas kawin adalah sesuatu yang tidak asing di Indonesia. Sebab, mahar pernikahan merupakan bagian yang wajib ada di dalam pernikahan. Mahar pernikahan merupakan pemberian dari mempelai laki-laki kepada mempelai wanita.
Di dalam Islam, mahar pernikahan menjadi hukum yang wajib dan bisa menjadi suatu bentuk kesungguhan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang akan dinikahinya. Di Indonesia sendiri, biasanya mahar pernikahan yang digunakan adalah seperangkat alat sholat, perhiasan, serta uang tunai.
Lalu, bagaimana ketentuan dalam menggunakan uang sebagai mahar pernikahan? Jadi, berikut ini ulasan lengkapnya mengenai ketentuan mahar pernikahan berupa uang dalam pernikahan Islam.
Ketentuan Mahar Pernikahan Uang
1. Jumlah mahar pernikahan berupa uang hukumnya sunnah
Ketentuan tentang besaran atau jumlah mahar pernikahan sebetulnya mempunyai beragam pendapat dari para ulama. Setidaknya, terdapat tiga pendapat ulama tentang besaran mahar yang sebagaimana dikutip melalui NU Online.
Abu Tsaur menentukan bahwa seberat 500 dirham untuk mahar pernikahan, sedangkan Imam Abu Hanifah menetapkan sebesar 10 dirham. Mazhab Syafi'i sendiri tidak memberikan batasan mengenai jumlah serta bentuk mahar pernikahan yang akan diberikan.
Adapun satu dirham adalah mata uang yang memiliki berat 2,975 gram perak. Sehingga, jumlahnya 2,975 gram perak ini bisa dikonversikan ke dalam bentuk rupiah sesuai dengan harga perak yang sedang berlaku di saat itu.
Meskipun dalam Islam tidak terdapat batasan wajib tentang jumlah minimal dan juga maksimal dari mahar pernikahan, tetapi apabila memberikan mahar kurang dari 10 dirham akan dianggap sebagai sesuatu yang terlalu murah dan dianggap juga tidak menghargai wanita. Sedangkan, jika lebih dari 500 dirham akan dinilai sebagai arogan.
2. Syarat sah barang yang dapat dijadikan mahar
Termasuk sebagai sebuah kewajiban, mahar pernikahan tentunya tidak dapat diberikan secara sembarangan. Mahar pernikahan harus diserahkan dalam kondisi yang sebaik-baiknya, seperti memenuhi persyaratan sah suatu mahar pernikahan.