Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Calon Pengantin Harus Tahu, Ini Ketentuan Mahar Pernikahan Uang yang Ada!

23 Desember 2022   09:40 Diperbarui: 23 Desember 2022   09:42 1815
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setidaknya, terdapat empat syarat mahar pernikahan, yaitu mempunyai nilai berharga, barangnya suci, serta memiliki manfaat, bukan barang yang tidak jelas keadaannya, dan bukan barang milik orang lain yang dipergunakan tanpa seizin yang punya.

Maka dari itu, sejatinya mahar pernikahan tidak harus dalam jumlah yang besar dan juga mahal. Tetapi, harus berharga, bermanfaat, dan tentunya halal. Sebab, mahar pernikahan bukanlah tujuan utama dari pernikahan dan nominalnya bisa disesuaikan dengan kondisi dari masing-masing pihak.

3. Mahar pernikahan uang yang dihias memiliki potensi hilangnya syarat mahar

Di Indonesia, sedang marak terjadi pernikahan dengan menggunakan mahar unik, di mana uang kertas yang dihias dan dibentuk dengan sedemikian rupa, kemudian dibingkai dengan sangat cantik.

Uniknya lagi, uang yang biasanya digunakan terkadang sesuai dengan tanggal penting, seperti tanggal pernikahan atau hari-hari spesial lainnya. Fenomena tersebut sebetulnya sah-sah saja untuk dilakukan, asalkan tetap diperhatikan dengan seksama.

Bank Indonesia telah menegaskan bahwa uang kertas yang dihias untuk dijadikan sebagai mahar pernikahan harus tetap dalam kondisi aslinya, tidak boleh dirusak atau dilipat. 

Selain itu, juga tidak diperbolehkan menggunakan uang mainan yang mirip dengan uang asli. Hal tersebut dikhawatirkan dapat digunakan untuk transaksi jika tidak diteliti lagi.

Tak hanya itu, mahar pernikahan berupa uang yang dibingkai dan dihias juga berpotensi untuk bisa menghilangkan syarat dari mahar pernikahan, yaitu bermanfaat. Hal ini karena biasanya mahar pernikahan yang dihias tersebut lebih mementingkan kepada estetika atau nilai keindahan dari hiasannya. 

Dengan begitu, tidak bisa digunakan dan akan berakhir hanya menjadi suatu pajangan saja.

Itulah beberapa ketentuan yang ada dalam mahar pernikahan berupa uang yang bisa kamu pahami. Dengan memahami ketentuan tersebut, kamu bisa menerapkannya dalam mahar pernikahan kamu. Semoga saja dapat meminimalisir kesalahan yang mungkin bisa terjadi dalam memberikan mahar pernikahan.

Penulis: Nurul Ismi Humairoh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun