Hukum ditujuakn untuk sesuatu yang berfaedah atau bermanfaat. Tujuan hukum adalah untuk menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesa untuk jumlah orang yang banyak.
2. Aristoteles
Tujuan hukum menurut Aristoteles adalah untuk mencapai suatu keadilan, artinya bisa memberikan kepada setiap orang atas apa yang telah menjadi haknya. Teori itu sekarang sudah dikenal dengan sebutan teori etis.
3. Roscoe Pound
Menurutnya, terdapat empat tujuan hukum. Yang pertama, untuk menjaga hukum serta ketertiban di dalam masyarakat. Kedua, untuk mempertahankan status quo di dalam masyarakat. Yang ketiga, untuk memungkinkan individu mempunyai kebebasan yang maksimum. dan yang terakhir, sebagai kepuasan maksimal dari kebutuhan para rakyat.
4. Jeremy Bentham
Jeremy Bentham mengungkapkan bahwa tujuan hukum adalah untuk mewujudkan suatu kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya orang.
5. Mochtar Kusumaatmadja
Menurutnya, tujuan hukum adalah terpelihara serta terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban. Tanpa adanya keteraturan serta ketertiban dalam kehidupan manusia yang wajar memang tidak mungkin, seseorang tidak bisa mengembangkan bakatnya tanpa memiliki kepastian dan keteraturan.
6. S.M Amin
Tujuan hukum menurut S.M Amin adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban bisa terpelihara.
7. Immanuel Kant
Immanuel Kant mengungkapkan bahwa tujuan hukum adalah untuk melindungi hak asasi manusia. Selain itu, tujuan hukum juga sebagai pelindung terhadap kebebasan setiap warga negaranya.
Menurutnya, manusia adalah manusia yang mempunyai akal dan bisa berkehendak dengan bebas. Itu yang membuat negara memiliki tugas untuk menegakkan hak para warganya. Selain itu, negara juga memiliki tugas dalam menegakkan kebebasan warga negaranya.
8. Thomas Hobbes
Hobbes juga mengatakan bahwa tujuan hukum adalah sebagai kebutuhan dasar. Kebutuhan dasar itu digunakan untuk keamanan setiap individu. Hukum bisa dijadikan sebagai sebuah alat yang sangat penting.Â
Dengan adanya hukum, maka bisa tercipta masyarakat yang aman. Selain itu, tercipta juga sebuah kedamaian di tengah orang liar yang bisa saling memangsa.
9. Jerome Frank
Menurutnya tujuan hukum adalah untuk membuat hukum yang lebih responsif. Tujuan tersebut berkaitan dengan kebutuhan sosial.