Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Apa Itu Kewarganegaraan? Berikut Penjelasan Konsep dan Dasarnya!

6 Desember 2022   11:50 Diperbarui: 6 Desember 2022   12:12 1304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by cytis on pixabay.com  

Apa itu kewarganegaraan? Kamu mungkin tidak asing dengan istilah ini, tetapi masih belum bisa membedakan dengan jelas dengan pengertian warga negara. Kewarganegaraan berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara tertentu sesuai dengan asas negaranya masing-masing. 

Termasuk di Indonesia juga memiliki konsep dan dasar asas kewarganegaraannya. Yakni beracuan pada status kewarganegaraan dari asas ius sanguinis, asas ius soli, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.

Apa Itu Kewarganegaraan?

Negara adalah sebuah entitas abstrak dan yang terlihat hanyalah unsur-unsur negara seperti penduduk, pemerintahan, dan wilayah. Sedangkan pengertian penduduk adalah semua orang yang tinggal di suatu negara, baik penduduk asli maupun pendatang (orang asing), yang berlibur di negara tersebut atau sementara bekerja dan tinggal di negara tersebut.

Warga negara adalah bagian dari populasi. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya dan memiliki hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Sementara itu, pengertian apa itu kewarganegaraan masih memiliki karakteristik yang dapat menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negaranya. 

Hal ini berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, "Kewarganegaraan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan negara". Jadi, menurut definisi apa itu kewarganegaraan, maka istilah kewarganegaraan dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu dalam arti hukum dan juga dalam arti sosiologis.

Pertama, kewarganegaraan dalam arti hukum adalah ditandai dengan adanya ikatan hukum antara rakyat dengan negara. Sedangkan pengertian apa itu kewarganegaraan dalam pengertian sosiologis adalah kewarganegaraan yang dibentuk tidak hanya oleh ikatan hukum, tetapi juga oleh ikatan emosional seperti ikatan nasib, ikatan perasaan, ikatan sejarah, ikatan warisan dan ikatan tanah air.

Kata ikatan emosional ini sebagai apresiasi terhadap warga negara ini. Negara harus sejajar dengan warganya dalam semua diskusi. Selama negara berada di atas warga negara dan masyarakatnya, hubungan antara keduanya tidak dapat berjalan secara harmonis. Biasanya, dalam hubungan antara warga negara dan negara, hak dan kewajiban keduanya harus selalu diperhatikan. 

Begitulah, terciptanya komunikasi yang demokratis dan adil, seperti yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar. Jika salah satu dari mereka bertindak tanpa mengikuti petunjuk dan konstitusi sebagai landasan normatif dan norma, maka hubungan itu mudah terkoyak atau hancur.

Jika hubungan itu hancur, yang kalah adalah warga negara. Dengan kekuasaan negara atau pemerintahan dapat memaksakan cara-cara memerintah warga negara yang opresif dan hegemonik, sehingga legitimasi warga negara selalu mengalir kepada negara. 

Padahal, keputusan negara untuk memerintah warganya tidak dapat dibenarkan, sebaliknya, warga negara tidak harus bersikap anarkis untuk menggulingkan negara.

Hal ini karena negara dan warga negara memiliki hubungan atau koneksi satu sama lain, maka penting untuk mendefinisikan status kewarganegaraan. Itulah sebabnya, prinsip kewarganegaraan ada dan diperlukan.

Kemudian, ada asas kewarganegaraan yang merupakan dasar hukum kewarganegaraan bagi seorang warga negara yang tinggal atau bertempat tinggal di negara tersebut. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak termasuk dalam kekuasaan atau kekuasaan negara lain.

Asas Kewarganegaraan Indonesia

Setiap negara tentu saja memiliki asas kewarganegaraannya masing-masing dan asas yang paling dikenal adalah ius soli dan ius sanguinis. Di Indonesia, asas kewarganegaraan ini diatur jelas dalam UU No 12 Tahun 2006 yang mencakup dua pedoman.

Yakni asas kewarganegaraan umum dan khusus yang memiliki empat asas di dalamnya. Berikut ini penjelasan dari asas kewarganegaraan di Indonesia berdasarkan UU No 12 Tahun 2006 yang perlu untuk kamu ketahui:

1. Alasan Umum untuk Kewarganegaraan

Dasar kewarganegaraan universal terdiri dari empat asas, yakni ius soli, ius sanguinis, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas seperti berikut ini:

  • Asas ius soli atau law of the soil adalah asas umum untuk kewarganegaraan yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya.

  • Asas sanguinis atau law of the blood adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang sesuai dengan garis keturunan atau darahnya.

  • Asas Kewarganegaraan Tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan untuk setiap orang di suatu negara.

  • Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang menentukan status dari kewarganegaraan bagi anak-anak untuk bisa memilih kewarganegaraan setelah berumur 18 tahun.

2. Yayasan Kewarganegaraan Khusus

Selain keempat asas kewarganegaraan umum tersebut, terdapat beberapa asas khusus yang menjadi dasar penyusunan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut Jazim Hamid dan Mustafa Lutfi, prinsip-prinsip khusus kewarganegaraan adalah seperti berikut ini:

  • Asas Persamaan dalam Hukum dan Pemerintah.

  • Asas Kebenaran Substantif.

  • Asas Non-Diskriminatif yang tidak membeda-bedakan perlakuan dalam segala hal.

  • Asas Pengakuan dan Penghormatan untuk Hak Asasi Manusia.

  • Asas Keterbukaan.

  • Asas Publisitas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh maupun kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, maka akan diumumkan atau dipublikasikan.

Berdasarkan pengertian apa itu kewarganegaraan seperti di atas menunjukkan bahwa kewarganegaraan jadi perihal penting yang perlu dipahami. Hal ini karena berkaitan dengan kehidupan berbangs Adan bernegara kita sebagai makhluk sosial. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun