Kewajiban zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam. Namun, zakat tidak dapat dipisahkan dari pendapatan dan individu. Begitu pula pada yang terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW.
Hal inilah yang menunjukan sejarah zakat bagi umat muslim dari awal diwajibkannya. Terutama kita dapat merujuk pada sejarah zakat di zaman Nabi Muhammad SAW. Contohnya seperti doa zakat fitrah yang sekarang kita kenal, sejak kapan amalan itu berlaku?
Awal Sejarah Zakat Diwajibkan
Buku 125 Masalah Zakat karya Al-Furqon Hasbi menyebutkan bahwa zakat tidak dilakukan ketika Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Saat itu, Nabi SAW, para sahabat dan seluruh Muhajirin (Muslim Quraisy yang hijrah dari Mekah ke Madinah) masih sibuk mengelola usaha untuk menghidupi diri dan keluarganya di tempat yang baru.Â
Juga, tidak semuanya - kecuali Utsman bin Affan - memiliki dana yang cukup karena semua harta dan benda mereka tetap berada di Mekkah.Â
Memang, kaum Anshar (penduduk Madinah yang menyambut dan membantu Nabi dan para sahabatnya yang hijrah dari Mekah) menerima mereka dengan bantuan dan keramahan yang luar biasa. Namun, mereka tidak ingin membebani orang lain.Â
Jadi mereka bekerja keras untuk kehidupan yang baik. Mereka juga berpikir bahwa tangan ke atas lebih baik daripada tangan ke bawah. Dalam hal ini keahlian orang muhajir adalah berdagang hingga  suatu hari Sa'ad bin Ar-Rabi menawari Abdurrahman bin Auf kekayaannya tetapi Abdurrahman menolak.Â
Dia hanya meminta untuk ditunjukkan jalan ke pasar. Di sana ia memulai bisnis mentega dan keju. Dalam waktu singkat ia menjadi kaya kembali berkat keterampilan bisnisnya. Bahkan sudah ada kafilah yang datang dan pergi dengan membawa barang-barangnya.
Selain Abdurrahman, banyak pendatang lain yang melakukan hal serupa. Keterampilan orang Mekah dalam berbisnis membuat orang di luar Mekah berkata: "Dengan perdagangan ini dia bisa mengubah pasir Sahara menjadi emas."
Perhatian orang Mekkah terhadap perdagangan ini diungkapkan dalam Al-Quran dalam ayat-ayat yang mengandung kata Tijarah:
"Orang-orang yang berdagang dan berjual beli tidak lalai mengingat Allah, mengerjakan shalat dan menunaikan zakat. Mereka takut pada hari di mana hati dan mata mereka diguncang (Hari Kiamat) (QS An-Nur:37).