Seorang perempuan setelah melahirkan disebut dengan nifas dan dalam kondisi junub. Junub adalah kondisi saat seseorang memiliki hadas besar di tubuhnya, contohnya perempuan setelah melahirkan ini.Â
Dalam kondisi inilah perempuan nifas tidak diwajibkan melakukan ibadah tertentu. Shalat adalah salah satu larangan perempuan nifas dalam Islam karena dianggap dalam kondisi junub tersebut.Â
Ada beberapa larangan perempuan nifas lainnya dalam Islam yang perlu diketahui para muslimah.
Larangan Bagi Perempuan Nifas
Perempuan yang sedang dalam masa nifas dilarang melakukan 8 hal. Mazhab Asy-Syafi'i menyebutkan 8 larangan perempuan nifas seperti halnya perempuan haid yang harus dihindari oleh perempuan seperti berikut ini.
Â
 Â
Artinya, "Orang haid dan nifas dilarang melakukan delapan hal: shalat, puasa, membaca Al-Qur'an, menyentuh mushaf, membawa mushaf, masuk masjid, thawaf, hubungan seksual, dan bersenang-senang dengan organ antara pusat dan lutut," (Abu Syuja', Taqrib).Â
1. ShalatÂ
Perempuan nifas dilarang melakukan atau mendirikan shalat. Ketentuan ini juga berlaku sebagaimana pada perempuan yang sedang mengalami menstruasi atau haid, seperti Rasulullah saw bersabda:Â
Â
Artinya, "Apabila datang darah haid, tinggalkanlah shalat"Â