Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

5 Jenis Wakaf dalam Hukum Islam yang Perlu Kamu Ketahui!

12 September 2022   15:00 Diperbarui: 12 September 2022   15:01 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by niekverlaan on Pixabay

Wakaf adalah salah satu ibadah yang amalannya tidak akan terputus, bahkan setelah kematiannya. Bagi umat Islam, kata wakaf tentu sudah tidak asing lagi. Wakaf sering disamakan dengan amal ibadah. 

Harta yang biasanya diwakafkan adalah tanah. Sedikit berbeda dengan sedekah, sedekah biasanya memberikan barang habis pakai, seperti memberi makan kepada yang membutuhkan.

Pemindahan harta benda biasanya terbatas pada hal-hal yang hanya diperbolehkan dalam Islam. Wakaf ini bertujuan untuk membawa manfaat yang baik bagi masyarakat secara keseluruhan. Kegiatan wakaf ini tercantum dalam Al-Qur'an dan Hadits serta ibadah lainnya. 

Argumentasi yang ada bertujuan untuk mendorong umat Islam untuk mendonasikan hartanya dalam bentuk kebaikan: manfaat wakaf itu sendiri tidak hanya dirasakan di dunia, tetapi juga di akhirat. Dalam praktiknya, ada beberapa jenis wakaf yang bisa diamalkan sesuai kemampuan umat.

Jenis- Jenis Wakaf dalam Islam

Berikut ini jenis- jenis wakaf yang perlu kamu ketahui dalam hukum islam:

1.Wakaf Ahli

Wakaf ahli yang biasa disebut wakaf kerabat atau wakaf keluarga adalah wakaf yang ditujukan kepada anggota keluarga atau kerabat. Jenis wakaf ini didasarkan pada kekerabatan atau silsilah antara wakif dan penerima wakaf. 

Praktek wakaf ini telah dihapuskan di beberapa negara seperti Turki, Lebanon, Syria, Mesir, Irak dan Libya karena dianggap melanggar hukum waris. Selain itu jenis wakaf ini dianggap kurang bermanfaat bagi masyarakat umum. 

Wakaf Ahli masih berlaku di Indonesia, Singapura, Malaysia dan Kuwait. Hal ini karena dianggap dapat mendorong orang untuk menggunakan Wakaf. Di Indonesia, Wakaf Ahli juga termasuk dalam Pasal 30 UU No. 42 Tahun 2006 seperti berikut ini:

"Wakaf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperuntukkan bagi kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah atau nasab dengan Wakif"

"Dalam hal sesama kerabat dari wakaf ahli sudah tidak ada, maka wakaf ahli karena hukum beralih statusnya menjadi wakaf khairi yang peruntukannya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan BWI"

2. Wakaf Khairi

Wakaf Khairi adalah Wakaf yang diberikan untuk kepentingan bersama. Wakaf Khairi adalah Wakaf yang memberikan syarat kepada Pihak Yayasan agar dapat digunakan untuk amal shaleh yang berkelanjutan, seperti membangun masjid, sekolah, rumah sakit, dan lain-lain. 

Wakaf Khairi adalah jenis Wakaf bagi mereka yang tidak memiliki hubungan seperti keluarga, persahabatan atau kekerabatan antara wakaf dengan penerima Wakaf.

3. Wakaf Musytarak

Jenis Wakaf ini adalah bentuk wakaf dengan penggunaan bersama harta wakaf dan milik harta wakaf. Wakaf Musytarak ini masih diterapkan di beberapa negara seperti Malaysia dan Singapura.

4. Jenis Wakaf Benda Tidak Bergerak

Selain wakaf di atas, wakaf juga dibagi lagi menjadi wakaf berdasarkan jenis hartanya. Salah satunya adalah wakaf properti atau benda tidak bergerak. Properti yang dimaksud disini adalah bangunan, hak milik, fasilitas dan barang-barang yang berhubungan dengan properti.

5. Wakaf Benda Bergerak Selain Uang

Ada benda yang bergerak selain uang, yang bisa diwakafkan, seperti kendaraan. Lainnya termasuk barang yang dapat digunakan dan tidak dapat digunakan, air, bahan bakar, sekuritas, dan hak kekayaan intelektual.

Ada beberapa dalil dalam Al-Qur'an dan Hadits yang menjelaskan tentang wakaf, tetapi tidak dijelaskan atau dijelaskan secara jelas, hal ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang infaq dalam Al-Qur'an, surah Al-Imran ayat 92 berikut ini:

"Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui"

Selain itu juga dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 267 berikut ini:

"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji"

Selanjutnya wakaf di jalan Allah juga dijelaskan dalam surah Al-baqarah ayat 261 berikut ini:

"Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipat gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui"

Berdasarkan jenis wakaf di atas, diharapkan kamu memahami berbagai bentuk wakaf agar bisa melakukannya sesuai kemampuanmu. Hal ini karena pahala wakaf tidak akan pernah terputus, bahkan ketika seseorang tersebut sudah meninggal sekalipun. 

Penulis: Lala

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun