Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Yuk, Cari Tahu 6 Macam Bentuk Negara yang Ada di Dunia!

2 September 2022   12:40 Diperbarui: 2 September 2022   12:40 1177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: aestheticroomcore.com

Sampai saat ini, ada banyak macam bentuk negara yang digunakan oleh berbagai negara yang ada di seluruh belahan dunia.

Satu di antara bentuk negara yang ada dan sudah diterapkan di banyak negara adalah bentuk pemerintahan republik, seperti bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Secara umum, bentuk negara adalah susunan yang terkait pada struktur negara secara keseluruhan. Meliputi berbagai macam unsur negara, baik dasar negara, ketertiban yang berlaku, serta bagaimana kedudukannya terhadap kekuasaan yang ada di dalamnya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bentuk negara merupakan sebuah sistem pemerintahan yang diberlakukan oleh suatu negara yang ada di dalam wilayah tertentu dan mempunyai lembaga politik dan juga lembaga pemerintahan yang mempunyai satu kesatuan untuk menentukan tujuan negara secara bersama-sama.

Lalu, apa saja itu bentuk negara? Berikut ini bentuk-bentuk negara beserta penjelasannya.

Macam-macam Bentuk Negara

Sumber: kottke.org
Sumber: kottke.org

1. Negara Kesatuan (Republik)

Kedaulatan ke luar maupun ke dalam dari negara kesatuan, sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah pusat. Tak ada organisasi pemerintahan lain yang berdaulat selain pemerintah pusat.

Maka dari itu, negara yang berbentuk kesatuan hanya mempunyai satu kepala negara saja yang dibantu oleh jajaran menterinya atau hanya mempunyai satu parlemen saja.

2. Negara Federal

Negara federal sering disebut dengan istilah negara serikat. Negara federal bisa kita artikan sebagai bentuk negara yang terdiri dari sekumpulan beberapa negara bagian.

Keseluruhan dari negara bagian tersebut diatur sesuai dengan peraturan yang telah mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.

Hal ini bisa diartikan kalau setiap negara bagian mempunyai pemerintahan dan juga konstitusi sendiri. Meskipun begitu, yang menjalankan hubungan internasional dengan pihak luar tetaplah menjadi kewenangan dari negara federal itu.

3. Negara Monarki

Negara monarki adalah bentuk negara yang pemerintahannya hanya dilakukan satu orang saja. Dalam hal ini, hak dalam memerintah hanya dijalankan oleh satu orang saja. Yang mana itu ditunjuk tanpa ada hal yang bisa mengganggu gugatnya. Pemerintahan ini adalah bentuk pemerintahan yang umumnya ada pada abad ke-19.

Biasanya, penguasa monarki adalh ketua agama serta panglima besar dari angkatan bersenjata dari sebuah negara. Misalnya di Britania Raya dan negara di bawah naungannya Ratu Elizabeth II yang merupakan seorang Gubernur Agung Gereja Inggris.

4. Negara Konfederasi

Negara konfederasi adalah bentuk negara yang diciptakan secara tidak permanen. Hal tersebut dikarenakan adanya perjanjian dari antarnegara yang berkonfederasi demi mencapai tujuan bersama, yaitu mempertahankan kedaulatan suatu bangsa.

Urusan dalam tiap-tiap negara tetaplah menjadi urusan dari masing-masing pihak. Namun, untuk urusan bersama, harus dilakukan suatu kerja sama karena ada pada sebuah ikatan perjanjian.

Masalah yang ada dalam negara yang bergabung di sebuah konfederasi tidak boleh dicampur tangani dengan kepentingan bersama negara-negara yang melakukan konfederasi. Meskipun hanya bersifat sementara, adanya kerja sama itulah masalah yang dialami oleh suatu negara yang berkonfederasi bisa dicarikan solusinya dengan cepat dan bisa segera terselesaikan.

5. Negara Demokrasi

Negara demokrasi pastinya sudah sangat tidak asing lagi ditelinga kita. Hal tersebut dikarenakan bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi. Yang mana pemilik kekuasaan sepenuhnya ada di tangan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Demokrasi menjadi bentuk negara di mana semua warganya memiliki hak yang sama untuk mengambil keputusan yang bisa mengubah hidup mereka. Demokrasi juga mengizinkan para warga negara untuk ikut serta, baik itu secara langsung atau melalui perwakilan, dalam merumuskan, mengembangkan serta membuat hukum.

Maka artinya, rakyatlah yang mempunyai kendali penuh atas berjalannya suatu pemerintahan. Demokrasi bisa dilakukan oleh warga negara atau melalui agen yang terpilih. Sistem negara demokrasi ini pertama kali didirikan oleh orang-orang Yunani, lalu muncul kembali di abad ke-17.

6. Negara Oligarki

Negara oligarki adalah sebuah bentuk negara yang pemerintahannya dilakukan oleh suatu kelompok yang biasanya disebut dengan kelompok federal. Oligarki merupakan sistem kekuasaan yang memungkinkan beberapa individu atau keluarga untuk berkuasa dalam memimpin negara.

Mereka mempunyai kekuatan yang cukup besar untuk mengubah daerahnya demi menguntungkan mereka dengan mengesampingkan para anggota lainnya. mereka mempertahankan kekuatan yang mereka miliki melalui hubungan yang mereka ciptakan satu sama lain.

Itulah macam-macam bentuk negara yang ada di seluruh dunia yang perlu kamu ketahui dan penting juga untuk kamu pelajari.

Penulis: Nurul Ismi Humairoh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun